Nasional, gemasulawesi - Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan kembali video yang diduga menunjukkan pelecehan seksual atau perbuatan asusila seorang ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, juga mengingatkan tentang resiko hukum yang mungkin dihadapi oleh pihak-pihak yang menyebarkan kembali video tersebut.
"Ayo, mari kita hindari menyebarkannya kembali," ujar Ade Ary.
Ade Ary juga menekankan bahwa penyebaran video atau konten yang memiliki muatan asusila atau SARA bisa dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang atau pasal yang berlaku dalam Undang-undang ITE.
Dia juga menyatakan perasaan simpati terhadap korban dan kekhawatiran terhadap masa depan anak tersebut.
"Bagi yang sudah memiliki video tersebut, tolong untuk tidak menyebarluaskannya, karena hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Kita juga merasa prihatin terhadap nasib korban dan ingin memberikan perlindungan untuk masa depan anak tersebut," tutur Ade Ary.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial R (22) telah menyerahkan diri ke polisi setelah video yang diduga menunjukkan pelecehan seksual atau perbuatan asusila terhadap anaknya yang berusia 5 tahun menjadi viral di media sosial.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa wanita tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Polres Tangerang Selatan melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Aktivitas penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Markas Kepolisian Resor Tangerang Selatan," ujar Ade Safri dalam keterangannya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang balita laki-laki menjadi viral di media sosial belakangan ini.
Kejadian ini terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
AKP Agil, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa pembuat video tersebut adalah wanita berinisial R (22) yang kemudian menyerahkan diri dan telah diamankan.
"Terkait Video Viral di media sosial yang diduga menunjukkan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, pelaku telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," ungkap Agil.
"Pelaku pembuat video ini berinisial R, seorang perempuan berusia 22 tahun," tambahnya.
Menurut Agil, penyebaran video asusila atau berbau pornografi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut demi menghormati privasi korban dan untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Shofia)