Awas Ada Risiko Hukum! Polisi Minta Masyarakat Tidak Menyebarluaskan Video Ibu di Tangerang Selatan yang Diduga Lecehkan Sang Anak

Polisi mengimbau untuk tidak menyebar video pelecehan ibu ke anaknya, berisiko hukum.
Polisi mengimbau untuk tidak menyebar video pelecehan ibu ke anaknya, berisiko hukum. Source: Foto/Dok. PMJ News

Nasional, gemasulawesi - Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan kembali video yang diduga menunjukkan pelecehan seksual atau perbuatan asusila seorang ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, juga mengingatkan tentang resiko hukum yang mungkin dihadapi oleh pihak-pihak yang menyebarkan kembali video tersebut.

"Ayo, mari kita hindari menyebarkannya kembali," ujar Ade Ary.

Ade Ary juga menekankan bahwa penyebaran video atau konten yang memiliki muatan asusila atau SARA bisa dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang atau pasal yang berlaku dalam Undang-undang ITE.

Baca Juga:
Sungai Ngarai Sianok Bukittinggi Sumatera Barat Meluap, 14 Rumah Terdampak dan 44 Warga Terpaksa Diungsikan

Dia juga menyatakan perasaan simpati terhadap korban dan kekhawatiran terhadap masa depan anak tersebut.

"Bagi yang sudah memiliki video tersebut, tolong untuk tidak menyebarluaskannya, karena hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Kita juga merasa prihatin terhadap nasib korban dan ingin memberikan perlindungan untuk masa depan anak tersebut," tutur Ade Ary.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial R (22) telah menyerahkan diri ke polisi setelah video yang diduga menunjukkan pelecehan seksual atau perbuatan asusila terhadap anaknya yang berusia 5 tahun menjadi viral di media sosial.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa wanita tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga:
Lakukan Serangan Rudal, 3 Orang Dilaporkan Tewas dalam Pengeboman terhadap Sebuah Rumah di Kamp Pengungsi Bureij, Gaza Tengah

Selanjutnya, Polres Tangerang Selatan melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Aktivitas penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Markas Kepolisian Resor Tangerang Selatan," ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang balita laki-laki menjadi viral di media sosial belakangan ini.

Baca Juga:
Pentingkan Aspek Keselamatan, Kemenhub Ungkap Pemeriksaan Angkutan Pariwisata Secara Acak Terus Dilakukan di Sejumlah Lokasi

Kejadian ini terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

AKP Agil, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa pembuat video tersebut adalah wanita berinisial R (22) yang kemudian menyerahkan diri dan telah diamankan.

"Terkait Video Viral di media sosial yang diduga menunjukkan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, pelaku telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," ungkap Agil.

"Pelaku pembuat video ini berinisial R, seorang perempuan berusia 22 tahun," tambahnya.

Baca Juga:
59 WNI Ditangkap oleh Aparat Keamanan Arab Saudi, Diduga Gegara Gunakan Visa Haji Palsu, Ini Sejumlah Denda yang Harus Dibayarkan

Menurut Agil, penyebaran video asusila atau berbau pornografi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut demi menghormati privasi korban dan untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Viral! Ibu di Tangerang Selatan yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anaknya yang Masih Balita Ditetapkan Sebagai Tersangka

Usai videonya yang diduga lakukan tindakan asusila kepada anaknya sendiri viral, ibu di Tangerang Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka.

Heboh! Ibu Ini Diduga Bikin Kegaduhan di Roti Romi Kemang Jakarta Hingga Terlibat Adu Mulut dengan Pengunjung Lain, Begini Kronologinya

Sebuah kejadian menghebohkan terjadi di Roti Romi Kemang Jakarta, di mana seorang ibu diduga membuat kegaduhan. Berikut kronologinya.

Viral di Media Sosial! Pengunjung JIS Keluhkan Tarif Parkir Liar yang Dinilai Terlalu Mahal, Dipatok Hingga Rp25 Ribu Per Kendaraan

Keluhan pengunjung JIS terkait tarif parkir yang dianggap terlalu mahal dan mencapai Rp25 ribu per kendaraan menjadi viral di media sosial.

Yakin Anaknya Tak Bersalah! Ayah Ibu Pegi Setiawan Jenguk Sang Anak yang Ditahan Atas Kasus Pembunuhan Vina, Bawa Sejumlah Barang Bukti

Dalam kunjungannya, ayah dan ibu Pegi Setiawan membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke Polda Jawa Barat.

Bertempat di Pos TNI AL, Penerimaan Mahasiswa Praktik Profesi Ners State Manajemen Kegawatdaruratan Masyarakat Pantai Resmi Dibuka

Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Poltekkes Palu Praktik Profesi Ners State Manajemen Kegawatdaruratan Masyarakat Pantai resmi dibuka.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Tukar Takdir: Mengulik Kisah Korban yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat

Tukar Takdir adalah film tentang kecelakaan pesawat, tapi yang unik adalah film ini berfokus pada apa yang terjadi setelahnya

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.


See All
; ;