Bukan di Sel Penjara Biasa, Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan yang Bakar Suaminya Hingga Meninggal Ditahan di Tempat Khusus, Ini Alasannya

Polda Jatim menahan Briptu Fadhilatun Nikmah di tempat khusus, bukan di sel penjara pada umumnya. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Nasional, gemasulawesi - Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29), tidak ditahan di penjara. 

Sebaliknya, Briptu Fadhilatun Nikmah ditahan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya karena harus merawat anak balitanya. 

Keputusan untuk Briptu Fadhilatun Nikmah ini diambil mengingat hak inklusif anak yang diatur dalam perundang-undangan.

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin, 10 Juni 2024. 

Baca Juga:
Sedang Makan di Warteg, Wanita Ini Jadi Korban Begal Preman Bersenjata Golok, Handphone yang Dipegangnya Raib dalam Sekejap

Menurutnya, hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) mengarah pada penahanan tersangka. 

Namun, karena kondisi anak Fadhilatun yang masih balita, maka dia ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara.

Dirmanto juga menjelaskan bahwa Fadhilatun dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau kematian.

Baca Juga:
Viral Detik-detik Selang Pengisi BBM di SPBU Cibeber Cilegon Banten Terbakar Gegara Ulah Pengendara Mobil Ini, Berikut Kronologinya

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa motif dari kejadian ini adalah ketidakpuasan FN terhadap kebiasaan suaminya yang terus-menerus menghabiskan uang keluarga untuk berjudi online. 

Hal ini menjadi pemicu perselisihan yang akhirnya berujung pada peristiwa tragis pembakaran tersebut.

Permasalahan dimulai dari pertengkaran seputar gaji, di mana FN mempertanyakan penggunaan gaji ke-13 yang semestinya untuk kebutuhan keluarga, namun ternyata digunakan untuk berjudi online. 

Pertengkaran tersebut memanas hingga FN melakukan tindakan nekat membakar suaminya, yang akhirnya mengalami luka bakar parah hingga meninggal dunia di RSUD Kota Mojokerto.

Baca Juga:
Menjelajahi Keajaiban Pantai Baloiya dengan Pasir Putih Lembut dan Senja yang Memukau di Kepulauan Selayar

Dirmanto juga menyebutkan bahwa FN sempat meminta maaf kepada suaminya sebelum meninggal, menunjukkan adanya penyesalan atas perbuatannya. 

Hal ini menggarisbawahi tanggung jawab besar yang dimiliki FN terhadap tragedi tersebut, termasuk tanggung jawab moralnya terhadap keluarga dan tetangga yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

Peristiwa ini tidak hanya menyoroti dampak buruk dari judi online secara finansial, tetapi juga menggarisbawahi urgensi untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. 

Ini menjadi pengingat akan kompleksitas masalah sosial yang melibatkan berbagai aspek kehidupan dan perlunya respons yang lebih holistik dari berbagai pihak terkait. (*/Shofia)

Bagikan: