Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan kekecewaannya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL merasa tuntutan tersebut tidak menghargai kontribusinya selama menjabat sebagai menteri, terutama dalam menghadapi krisis nasional.
"Tuntutan penjara selama 12 tahun merupakan langkah yang signifikan, padahal ini tidak saya lakukan untuk kepentingan pribadi saya," ungkap SYL.
Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambilnya selama menjabat dilakukan untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi.
SYL mengingatkan bahwa Kementan berada di garis depan dalam menanggulangi krisis pangan selama pandemi Covid-19.
Selain itu, kementeriannya juga harus menghadapi tantangan lain seperti fenomena El-Nino dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berdampak besar pada sektor pertanian dan peternakan.
"Tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan kondisi yang kami hadapi, di mana Indonesia sedang menghadapi ancaman serius," tegas SYL.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga kedelai, yang mempengaruhi harga tahu dan tempe, menjadi tantangan besar bagi kementeriannya.
Jaksa menuduh SYL melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ia dijatuhi tuntutan penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut SYL untuk membayar biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
SYL mengungkapkan bahwa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan kondisi darurat yang dihadapi Indonesia.
Baca Juga:
Pesona Pantai Babussalam dengan Keindahan Air Hitam Kehijauan dan Pasir Putih Lembut yang Menawan
Ia menekankan bahwa semua langkah dan kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dilakukan untuk mengatasi krisis nasional, bukan untuk keuntungan pribadi.
"Kami menghadapi ancaman luar biasa seperti pandemi Covid-19, El-Nino, dan PMK. Tuntutan ini tidak mempertimbangkan kerja keras dan kontribusi kami dalam situasi sulit tersebut," ujar SYL dengan nada kecewa.
Kasus yang menjerat SYL menjadi sorotan publik, terutama dengan tuntutan hukuman yang berat dari jaksa KPK.
Meskipun SYL menegaskan bahwa tindakannya selama menjabat adalah untuk kepentingan negara, pengadilan akan menentukan apakah ada unsur kepentingan pribadi dalam tindakannya tersebut.
Keputusan pengadilan diharapkan akan memberikan kejelasan atas tuduhan yang dihadapi oleh mantan Menteri Pertanian ini. (*/Shofia)