Terbongkar! Polresta Bandara Soetta Beberkan Modus Operandi Pelaku dalam Kasus Pengiriman 14 PMI Ilegal ke Kamboja

Skandal perdagangan orang terungkap: polisi bongkar modus pengiriman 14 PMI ilegal ke Kamboja. Dua tersangka ditangkap. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi - Kasus perdagangan orang yang melibatkan pengiriman 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja mengalami perkembangan signifikan. 

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah membongkar modus operandi pelaku yang sebelumnya berhasil ditangkap. 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin marak di Indonesia.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, mengungkapkan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja melalui aplikasi media sosial, khususnya Telegram. 

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Tangerang Selatan! Angkot Tabrak 4 Motor dan Gerobak Dagangan, Ini Data Terbaru Para Korban

“Para korban diberi tawaran bekerja di perusahaan, restoran, hingga sebagai operator layanan pelanggan. Sayangnya, semua tawaran tersebut dilakukan secara non-prosedural,” jelas Reza Fahlevi dalam keterangan pers pada Selasa, 17 September 2024.

Menurut Reza, modus operandi pelaku adalah menjanjikan gaji tinggi kepada korban tanpa mematuhi prosedur resmi. 

“Pelaku menjanjikan gaji besar kepada para korban tanpa melalui proses resmi. Mereka menggunakan iming-iming pekerjaan yang menarik untuk menarik minat korban,” tambahnya.

Dua pria yang ditangkap dalam kasus ini, berinisial MZ dan PJ, kini menghadapi dakwaan berat.

Baca Juga:
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Saat ini sedang Menunggu Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat

Keduanya dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Para korban, yang terdiri dari belasan pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi, telah diamankan dan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. 

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk paspor dan boarding pass pesawat yang menunjukkan rute perjalanan dari Jakarta ke Kamboja.

Baca Juga:
Sebanyak 47 Perahu Tradisional Sandeq Mengikuti Festival Lomba Perahu untuk Ramaikan Peringatan HUT Sulbar

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumbernya. 

“Kami berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan pelajaran dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” ujar Reza Fahlevi.

Dengan penanganan kasus yang lebih intensif dan pengungkapan modus operandi pelaku, diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan manusia di Indonesia. (*/Shofia)

Bagikan: