Sambil Pamerkan Uang Rp 450 Miliar, Kejagung RI Bongkar Modus TPPU Duta Palma Group, 7 Korporasi Lain Ikut Terseret

Potret uang senilai Rp450 miliar yang disita Kejagung RI dari PT Asset Pasific hasil pengembangan kasus TPPU Duta Palma Group Source: (Foto/Instagram/@ kejaksaan.ri)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung RI memamerkan uang senilai Rp 450 miliar baru-baru ini, hasil dari penyitaan milik PT Asset Pasific pada Senin 30 September 2024.

Penyitaan uang milik PT Asset Pasific tersebut merupakan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Uang senilai Rp 450 miliar yang disita Kejagung RI tersebut, nantinya akan menjadi barang bukti di pengadilan.

Perlu diketahui bahwa PT Asset Pasific merupakan salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma Group.

Baca Juga:
Ridwan Kamil Sebut Dirinya Difitnah Denis Malhotra, Begini Respon Sang Pegiat Medsos Usai RK Tidak Terima

Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, menyebut bahwa penyitaan uang Rp 450 miliar tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmani dan Raja Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu.

"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmani dan Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu 1999-2008) yang sudah diputus dan telah mempunyai hukum tetap." Ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers Kejagung RI.

Melalui pengembangan penyidikan tersebut, Kejagung RI punya bukti yang cukup untuk menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka TPPU.

"Dalam pengembangan ini diperoleh bukti yang cukup, untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific." Lanjut Abdul Qohar.

Baca Juga:
Kemenko PMK Menyusun Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga demi Memenuhi Hak Pengasuhan Anak

Selain menetapkan PT Asset Pasific, tim penyidik Kejagung RI juga menetapkan enam tersangka korporasi dalam kasus yang menyeret PT Duta Palma Group ini.

Kelima tersangka korporasi yang dimaksud adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestasi, PT Seberida Subur, PT Banyi Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.

Menurut Kejagung, lima dari enam tersangka korporasi tersebut punya peran dalam melakukan korupsi melalui usaha perkebutan sawit.

Kemudian, uang hasil korupsi yang dilakukan lima korporasi tersebut dialihkan dan disamarkan ke PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

"Kemudian hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan tersebut, telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT Darmex Plantations, yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi, dan PT Asset Pasific." Tegas Abdul Qohar.

Sehingga PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific ditetapkan Kejagung sebagai tersangka TPPU. (*/Risco)

Bagikan: