AHY Sebut Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang Bisa Dicabut: Kalau Ada Cacat Hukumnya

Potret Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Source: (Foto/Instagram/@agusyudhoyono)

Nasional, gemasulawesi - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang bisa dicabut jika ditemukan cacat hukum.

Pernyataan ini muncul setelah publik dihebohkan dengan kabar bahwa kawasan tersebut, yang seharusnya tidak bisa memiliki status HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), ternyata telah bersertifikat resmi.

Kabar adanya sertifikat HGB di kawasan laut Tangerang sebelumnya telah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikat HGB di area pagar misterius di laut Tangerang tersebut berjumlah 263 bidang.

Baca Juga:
Mantan Kabareskrim Polri Minta Pagar Laut di Bekasi Diselidiki: Bisa Jadi Lautnya Sudah Terbit Sertifikat

Tidak hanya ada HGB, Nusron juga menyebut bahwa terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang.

AHY menjelaskan bahwa terdapat aturan hukum yang memungkinkan evaluasi hingga pencabutan sertifikat HGB atau SHM jika ditemukan adanya cacat hukum, baik secara prosedural maupun material. 

"Ada ketentuan (aturan) sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai prosedur maupun material," ujar Agus Harimurti Yudhoyono di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025.

AHY menekankan pentingnya langkah cepat dalam menindak kasus ini, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Baca Juga:
Bandingkan dengan Donald Trump, Dokter Tifa Tunggu Keberanian Presiden Prabowo: Hadapi Oligarki Dulu Aja Deh

"Apalagi jika ada cacat hukum, itu maka harus dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh," tegas AHY.

Lebih lanjut, AHY mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan investigasi untuk mengungkap duduk permasalahan serta kronologi penerbitan sertifikat HGB di kawasan laut Tangerang.

Menurutnya, investigasi ini sangat penting untuk memastikan legalitas pemberian sertifikat tersebut sekaligus menghindari potensi praktik ilegal.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, menunjukkan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, terutama yang berada di kawasan perairan.

Langkah investigasi dan evaluasi ini tentunya penting untuk dilakukan, supaya dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*/Risco)

Bagikan: