Nasional, gemasulawesi - Kasus pagar laut di pesisir utara Pantai Tangerang, Banten, masih menjadi perhatian publik.
Akibatnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengambil langkah tegas setelah ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak atas tanah yang dinyatakan ilegal.
Sebanyak enam pegawai ATR/BPN yang terbukti terlibat dalam kasus ini resmi dipecat, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, Nusron mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh inspektorat.
"Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian jabatan kepada enam pegawai yang terlibat, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," jelas Nusron.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak atas tanah di kawasan pesisir utara Tangerang.
Hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut dinyatakan ilegal. Pemerintah segera mengambil tindakan untuk membatalkan kepemilikan lahan yang dianggap bermasalah.
Nusron mengungkapkan bahwa delapan pegawai ATR/BPN yang terbukti terlibat dalam kasus pagar laut telah diperiksa dan diberikan sanksi. Mereka adalah:
JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS, Ketua Panitia A
YS, Ketua Panitia A
NS, Panitia A
LM, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi. Sekarang tinggal proses penerbitan SK sanksi mereka dan penarikan dari jabatan yang bersangkutan," tambah Nusron.
Selain memberikan sanksi kepada para pegawai, Kementerian ATR/BPN juga membatalkan sejumlah hak atas tanah yang terindikasi bermasalah.
Menurut Nusron, pembatalan ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dalam proses yuridis dan administrasi.
"Kami menemukan bahwa hak atas tanah tersebut tidak memiliki material yang sah, meskipun secara yuridis dan prosedural tampak legal," ujarnya.
Lebih lanjut, kementerian juga melakukan audit investigasi terhadap penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut.
Hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran dalam survei dan pemetaan lahan, yang dilakukan oleh perusahaan swasta melalui kantor jasa survei berlisensi (KJSB).
"Kami merekomendasikan pencabutan lisensi KJSB yang bertanggung jawab atas survei dan pengukuran yang dilakukan di wilayah pesisir utara Tangerang," tegas Nusron.
Baca Juga:
Meta Quest 4 dan Penerus Quest Pro Diperkirakan Akan Segera Hadir: Inilah yang Diketahui Sejauh Ini
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa kasus pagar laut ini akan menjadi perhatian utama dalam upaya memberantas penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan. (*/Shofia)