Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Beroperasi, Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Aceh

Ilustrasi. Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 135 kg sabu di Aceh, terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama. Source: Foto/Pexels

Nasional, gemasulawesi - Fredy Pratama, gembong narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014, diduga masih aktif mengendalikan jaringan peredaran narkotika di Indonesia. 

Meskipun berada di luar negeri, ia terus mengembangkan sindikasi dan mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.

Polri pun terus memburu Fredy Pratama, salah satunya dengan menggagalkan upaya penyelundupan 135 kilogram sabu di Aceh yang diduga terkait dengan jaringannya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan ratusan kilogram sabu yang diduga berasal dari Thailand. 

Baca Juga:
Mengejutkan! KTP Warga di Desa Kohod Dicatut untuk Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Polisi Usut Aliran Dana

Barang haram tersebut dikirim menggunakan jalur laut dan rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyebutkan bahwa sabu tersebut kemungkinan besar masih terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

“Kami mendapat informasi adanya pengiriman narkotika dari Thailand. Dugaan kuat, ini adalah bagian dari jaringan Fredy Pratama,” ujar Mukti, dikutip pada Kamis, 13 Februari 2025.

Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk perahu motor, ponsel satelit, dan perangkat navigasi yang digunakan dalam penyelundupan.

Baca Juga:
Tak Terima Ditegur Gegara Serobot Antrean, Sopir Pajero Tikam Kernet Bus Damri di SPBU Bandar Lampung Pakai Senjata Tajam

Untuk membongkar jaringan ini lebih dalam, kepolisian akan menggunakan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan menelusuri transaksi keuangan, diharapkan pihak yang terlibat bisa terungkap.

“Kalau hanya menangkap kurir, mereka bisa bungkam. Tapi lewat aliran dana, kita bisa melihat siapa yang ada di balik ini,” jelas Mukti.

Hingga kini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi mengamankan empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Lhokseumawe dan Lhoksukon.

Baca Juga:
Lebih dari 2.300 Anak Dirawat Karena Kekurangan Gizi Akut di Jalur Gaza sejak Bulan Januari

Keempatnya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda miliaran rupiah.

Polri memastikan akan terus mengejar Fredy Pratama dan membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional lain dalam penyelundupan ini. 

Selain itu, kerja sama dengan pihak berwenang di luar negeri terus diperkuat untuk menangkap Fredy Pratama yang masih buron. (*/Shofia)

Bagikan: