Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi – MA (29), pelaku pembakaran rumah kontrakan yang menewaskan istrinya di Cakung, Jakarta Timur, diketahui mengonsumsi narkoba, menurut keterangan Polres Metro Jakarta Timur.

Unit PPA Polres Jakarta Timur menemukan tersangka pakai narkoba di kamar mandi saat penangkapan.

AKP Sri Yatmini, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa saat ditangkap, pelaku tengah menggunakan narkoba di kamar mandi.

Setelah melakukan pembakaran terhadap istrinya, SNC (31), dan menganiaya mertuanya, M (50), pelaku tidak memberikan bantuan, melainkan langsung kabur dari lokasi.

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tersangka ditangkap pagi 20 September dibantu tim Polsek Cakung,” ujarnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, Sri menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan tim Satresnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami dari PPA fokus pada KDRT, kasus narkoba urusan Satnarkoba,” ujarnya.

Baca Juga:
Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Peristiwa ini kembali menambah daftar kelam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir tragis.

Polisi kini menyelidiki dua sisi perkara, yaitu dugaan pembunuhan berencana dan penyalahgunaan narkotika oleh pelaku.

Motif MA (29) muncul dari perselisihan sepele. Ia marah besar karena istrinya tidak merespons saat diminta membuatkan mi instan.

Pertengkaran pun pecah, hingga korban berlari menyelamatkan diri ke kamar ibunya, M (50), yang kemudian ikut menjadi sasaran kekerasan.

Baca Juga:
Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Dalam aksinya, pelaku membawa botol plastik berisi cairan tiner. Cairan itu disiramkan ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

Sri menjelaskan, tiner tumpah ke wajah, rambut, dada, dan leher korban, lalu tersangka membakar wajahnya.

Akibatnya, SNC menderita luka bakar parah di wajah dan tubuhnya. Sementara ibunya, M, mengalami lebam di wajah, mata bengkak, dan sakit di sekujur tubuh akibat dipukul dan diinjak pelaku.

SNC akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Kopi pada Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB.

Baca Juga:
BKPM Ajukan Tambahan Anggaran 2026, Soroti Pentingnya Perbaikan Layanan Perizinan dan Sistem OSS

Sementara ibunya masih menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.

Jenazah SNC kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.

Pelaku dikenai beberapa pasal, termasuk UU PKDRT, pembunuhan berencana, dan penganiayaan berat.

Pelaku terancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Pihak kepolisian memastikan akan terus bekerja sama dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara diserahkan ke tahap berikutnya. (ANTARA)

Bagikan: