Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Source: (Foto/ANTARA)

Daerah, gemasulawesi - Yana Mulyana, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bandung, diketahui terlibat dalam perkara korupsi.

Atas kasus tersebut, ia sempat menjalani masa hukuman sebagai narapidana.

Kini, Ia telah memperoleh hak bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat.

Yaman Nuryaman selaku Humas Lapas Sukamiskin Bandung membenarkan bahwa Yana mulai menjalani masa bebas bersyarat sejak tanggal 13 Juni 2025.

Baca Juga:
Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

“Yana Mulyana telah menjalani pembebasan bersyarat dan diserahkan ke Bapas Bandung sejak tanggal 13 Juni 2025,” ujar Yaman saat memberikan konfirmasi di Bandung.

Informasi mengenai bebasnya Yana Mulyana juga muncul lewat unggahan di media sosial milik Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi.

Didi membagikan sebuah video di akun Instagram pribadinya, yang menyinggung pertemuan sejumlah tokoh.

Dalam video berjudul “reuni mantan camat” itu, Yana terlihat berpose untuk foto bersama beberapa rekan lamanya.

Baca Juga:
Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Pada Rabu, 13 Desember 2023, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang.

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan perkara yang melibatkan Yana Mulyana.

Yana divonis hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus suap dalam pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.

Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:
Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memberikan sanksi tambahan kepada Yana Mulyana.

Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menyampaikan keputusan terhadap kasus yang menjerat Yana Mulyana.

Hakim menyatakan bahwa Yana telah terbukti secara hukum terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Ia dinyatakan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan CCTV di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Putusan tersebut dibacakan setelah mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan yang dinilai cukup kuat.

Hakim Kartiningsih memutuskan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta untuk terdakwa.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara.

Baca Juga:
Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Majelis hakim juga menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang serta fasilitas perjalanan ke Thailand dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA; dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.

Papua Tengah Terapkan Sekolah Gratis 2025, Perluas Program Hingga SD-SMP dan Sediakan Beasiswa Perguruan Tinggi

Pemprov Papua Tengah meluncurkan sekolah gratis SMA-SMK, perluas ke SD-SMP 2026, sediakan beasiswa, dan bangun Sekolah Sepanjang Hari.

Berburu Cuan di Lahan Tidur, Strategi Bapenda Parigi Moutong Garap Pajak Baru

Bapenda menyadari bahwa ketergantungan pada dana transfer pusat harus segera dipangkas dengan memperluas basis pajak dan retribusi lokal.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;