KLH Gagalkan Masuknya 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal Asal AS, Seluruhnya Akan Dikembalikan ke Negara Asal

Petugas dari Deputi Gakkum KLH/BPLH melakukan pemeriksaan terhadap temuan limbah elektronik B3 di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada 22-27 September 2025. Source: (Foto/ANTARA/HO-KLH)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal yang berasal dari Amerika Serikat. Seluruh kontainer tersebut dipastikan akan segera dikirim kembali ke negara asalnya.

“Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan Indonesia menjadi tempat pembuangan atau pengelolaan limbah ilegal dari negara lain. Setiap pihak yang kedapatan mengimpor limbah elektronik secara ilegal akan dikenai sanksi pidana dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Ia menjelaskan, tim gabungan KLH/BPLH dan Bea Cukai menemukan indikasi masuknya limbah elektronik lewat Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera mengirim surat resmi kepada Dirjen Bea Cukai untuk menahan keluarnya barang dari pelabuhan serta memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.

Baca Juga: 
Ekonom EVIDENT Bantah MBG Sebabkan Kenaikan Harga Ayam, Soroti Biaya Pakan dan Struktur Peternakan

Hasil pemeriksaan dengan Bea Cukai Batam menunjukkan 73 kontainer ilegal itu milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun International Utama Indonesia serta PT Batam Battery Recycle Industry.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh kontainer berisi limbah B3 jenis B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti papan sirkuit (PCB), kawat berlapis karet, CPU, hard disk, hingga berbagai komponen elektronik bekas.

Semua kontainer tersebut kini sedang diproses untuk dikirim kembali ke Amerika Serikat.

Kasus masuknya limbah elektronik ilegal ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang terbukti membawa limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menuturkan bahwa pemerintah bertekad menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum.

Ia menilai, temuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa praktik impor limbah B3 secara ilegal masih terjadi.

“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membawa perkara ini ke proses pidana. Selain dikenai sanksi administratif, perusahaan yang terlibat juga akan menghadapi ancaman hukuman pidana dan denda sesuai ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Rizal. (ANTARA)

Bagikan: