Larangan Buka Bersama Untuk Para Penjabat, Sekretaris Kabinet Menegaskan Bahwa Hanya Diperuntukkan Bagi Masyarakat

Larangan Buka Bersama, Nasional (Foto/Instagram/@sekretariat.kabinet)

Nasional, gemasulawesi – Tertanggal 21 Maret 2023, Sekretaris Kabinet menyatakan bahwa larangan buka bersama ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga pemerintahan.

Sementara untuk masyarakat umum selain berada di lembaga pemerintahan bebas untuk melaksanakan buka bersama.

Baca: Bupati Parigi Moutong Rombak Kabinetnya, Berikut Namanya

“Ungkapan dari Presiden Jokowi menegaskan bahwa surat peresmian tersebut ditujukan bagi para menteri dan kepala lembaga pemerintahan,” ungkap sang Sekretaris Kabinet saat dipertanyakan resminya surat terbuka untuk buka bersama tersebut.

Presiden Jokowi mengungkap adanya larangan buka bersama tersebut dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca: Wakil Gubernur Sulteng Ikut Penanaman 1000 Pohon se-Indonesia Secara Hybred

Beruntung untuk masyarakat lainnya selain yang berada di lembaga pemerintah bisa bebas melaksanakan acara buka bersama.

“Untuk masyarakat masih dibebaskan untuk melaksanakan acara tersebut,” lanjut sang Sekretaris Kabinet tersebut.

Baca: Fahmi Idris Mantan Menperin Tutup Usia

Jokowi memberikan arahan bagi sang penjabat lainnya terutama di lembaga pemerintah agar melakukan buka puasa dengan pola hidup sehat serta sederhana.

Terutama tidak diperbolehkan untuk mengundang acara buka bersama bersama para penjabat lainnya.

“Presiden hanya mencontohkan kesederhanaan untuk para menteri,” sambung sang Sekretaris.

Baca: Tiga Calon Sekda Dinilai Miliki Kompetensi Tinggi

Namun hal ini pernah dilakukan oleh sang Jokowi untuk tidak melaksanakan buka bersama dengan penjabat lainnya guna untuk mengatasi Covid-19.

Namun surat resmi ini dilakukan dan diterapkan kembali di tahun Ramadhan 2023.

Baca: Sekda Parimo Siap Vaksinasi Perdana Covid 19

Surat terbuka yang diterbitkan semenjak tahun 2023 tersebut dinyatakan benar.

Para penjabat negara dan lembaga pemerintahan berkewajiban untuk menerapkan kesederhanaan yang dimaksud bapak Presiden Jokowi. (*/Ayu Sisca Irianti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: