Terkait Pilkada, Mendagri Ungkap Telah Keluarkan SE tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang Akan Maju

Ket. Foto: Menteri Dalam Negeri Menyatakan Telah Mengeluarkan SE Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang Akan Maju di Pilkada 2024 Source: (Foto/ANTARA/Rio Feisal)

Politik, gemasulawesi – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan telah mengeluarkan SE atau Surat Edaran Mendagri mengenai pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju untuk mengikuti Pilkada.

Menurut Menteri Dalam Negeri, SE tersebut juga mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.

Lebih lanjut, Tito Karnavian mengungkapkan mereka yang akan mencalonkan diri di Pilkada diberikan waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran yang akan jatuh di tanggal 27 Agustus 2024 harus telah mengundurkan diri.

Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Khofifah Sebut Sebaiknya Media Sosial Digunakan untuk Menyebarkan Hal yang Positif dan Menyejukkan

Tito Karnavian menyebutkan batas waktu itu dibutuhkan karena mengganti seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan juga proses yang tidak sebentar.

Tito mengakui pihaknya memerlukan waktu sekitar 30 hari untuk mempersiapkan dikarenakan harus mengirimkan surat ke DPRD, Pj Gubernur atau Gubernur dalam rangka mengirimkan nama-nama kembali.

“Itu akan kembali melalui proses kembali dan juga sidang kembali,” ujarnya.

Baca Juga:
Dilengkapi dengan Kemenangan Kader di Sidang PHPU MK, Golkar Ungkap Perolehan Kursi DPR Naik Dibandingkan Pemilu 2019

Dia menambahkan diperlukan waktu paling tidak sekitar 2-3 minggu.

“Kami tidak asal menunjuk orang,” katanya.

Dalam keterangannya kemarin, dia menerangkan bahwa merupakan suatu hal yang wajar jika seorang Pj kepala daerah memiliki keinginan untuk maju dalam Pilkada tahun 2024, terutama jika seorang Pj itu adalah kepala daerah.

Baca Juga:
Pilgub Jawa Timur, PAN Tegaskan Menolak Ide PDI P yang Ingin Mengusung Duet Khofifah dan Kadernya

“Kami telah menyampaikan jika kami tidak menghalangi hak politik orang untuk memilih dan juga untuk dipilih, selagi individu yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya,” ucapnya.

Namun, disebutkan Tito jika ada persyaratan, yakni pada saat pendaftaran, mereka harus mundur sebagai ASN dengan risiko kehilangan ASN dan juga kehilangan jabatannya.

Dikutip dari Antara, sebelumnya, Tito juga memerintahkan pemda untuk membentuk tim penanganan TB atau tuberkulosis, mengingat TB adalah salah satu persoalan kesehatan serius yang perlu untuk segera ditangani.

Baca Juga:
Akan Dihadiri oleh Ketua Majelis Syariah hingga Pengurus Harian, PPP Selenggarakan Rapimnas Hari Ini

“Selain itu, TB juga menjadi perhatian atau atensi Presiden Jokowi,” tuturnya.

Dia mengatakan berdasarkan data yang diterima, sekitar 75 persen pasien TB merupakan usia produktif dan sebanyak 45 persen pasien belum bekerja. (*/Mey)

Bagikan: