Terkait Putusan MA, KPU Disebutkan Dapat Terjebak Kepentingan Politik Pragmatis Jika Memasukkannya di Revisi PKPU

Ket. Foto: KPU Disebutkan Dapat Terjebak Kepentingan Politik Pragmatis Jika Memasukkan Putusan MA di Revisi PKPU
Ket. Foto: KPU Disebutkan Dapat Terjebak Kepentingan Politik Pragmatis Jika Memasukkan Putusan MA di Revisi PKPU Source: (Foto/Instagram/@kpu_ri)

Politik, gemasulawesi – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership atau DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menyatakan jika KPU mengikuti putusan MA yang berkaitan dengan perubahan syarat usia calon kepala daerah, maka KPU dapat terjebak kepentingan politik pragmatis.

Selain itu, menurut Neni Nur Hayati, juga akan menyebabkan hilangnya indepedensi KPu dan imparsialitas penyelenggara Pemilu.

Dalam keterangannya hari ini, 4 Juni 2024, Neni Nur Hayati mengatakan jika KPU tetap mengacu kepada putusan MA, maka hal tersebut dapat memicu iklim kompetisi yang kurang sehat diantara para peserta Pilkada serentak tahun 2024.

Baca Juga:
Penunjukan Sejumlah Petinggi Gerindra di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat Yakin Telah Dibicarakan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM

Dia menambahkan jika telah seperti ini, tentunya akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi lokal yang saat ini sedang berlangsung.

Dia menegaskan jika Indonesia adalah negara hukum, sehingga kepastian dan regulasi hukum yang tersedia sejak awal menjadi hal yang sangat krusial untuk KPU melakukannya.

Sebelumnya, Suharto, menyatakan cepatnya proses pengabulan gugatan yang hanya memakan waktu 3 hari tersebut sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

Baca Juga:
Mengenai Putusan MA, Pengamat Ungkap Diduga Telah Disiapkan Sejak Lama untuk Memberi Jalan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024

“Asasnya Pengadilan dilakukan dengan sederhana, biaya ringan dan cepat,” katanya.

Di sisi lain, Koordinator Penyelenggara Pemilu KPU, Idham Holik, menerangkan jika KPU akan mengadakan rapat internal setelah putusan MA yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah terbit.

Diketahui jika putusan tersebut telah diunggah di lama MA dengan status berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Bangga dan Mendukung Penuh, SBY Sebut Pidato Prabowo Terkait Gaza Menunjukkan Keteguhan Sikap dari Pemimpin Indonesia

Dalam pernyataannya, Idham menyebutkan KPU akan melakukan pengkajian dan juga merapatkannya.

“Saya telah melaporkan putusan MA ke Ketua KPU, Hasyim Asy’ari,” ujarnya.

Menurutnya, KPU yakin pembentuk UU juga sangat paham jika putusan MA mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan final.

Baca Juga:
PAN Usulkan Zita Anjani Maju Sebagai Cawagub Jakarta, PKS Tegaskan Masih Belum Menetapkan Sosok yang Akan Diusung

Namun, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menolak berkomentar mengenai putusan MA tersebut.

“Saya masih belum komentar,” ungkapnya.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara yang juga dosen STHI (Sekolah Tinggi Hukum Indonesia) Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan pertimbangan hukum untuk putusan MA sangat dangkal.

Baca Juga:
Mengenai Pilkada Jakarta, PKB Ungkap Kemungkinan Bertemu dengan Anies Baswedan Pekan Depan

Dia mengatakan jika sejumlah indikasi dari dangkalnya putusan MA adalah mengacu pada UUD 1945.

“Seharusnya tidak dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam kewenangannya melakukan uji materi perundang-undangan di bawah UU,” terangnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Situasi Keamanan Masih Relatif Dinamis, Hadi Tjahjanto Sebut Penyelenggaraan Pilkada di Papua Perlu Menjadi Perhatian Khusus

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Papua perlu menjadi perhatian khusus.

Sistem Rekrutmen Akan Diperketat PDI P, Ganjar Pranowo Sebut Itu Adalah Cara Paling Fair Jika Ingin Mendapatkan Anggota Baru yang Lebih Baik

Ganjar Pranowo menyampaikan pengetatan sistem rekrutmen oleh PDI P adalah cara paling fair untuk mendapatkan anggota baru yang lebih baik.

Terkait Pilkada Sumut, Ahok Akui Telah Berkomunikasi dengan Politisi dan Ketua DPP PDI P Sumatera Utara

Ahok menyampaikan telah berkomunikasi dengan politisi dan Ketua DPP PDI P Sumatera Utara Mengenai Pilkada Sumut.

Sebelum Diputuskan, PKS Masih Akan Membahas Usulan DPTW yang Mengusung Anies Baswedan Sebagai Bakal Calon Gubernur di Jakarta

PKS masih akan membahas usulan DPTW yang mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta.

PDI P Akan Membuka Rakernas V, Presiden Jokowi Dikabarkan Berada di Yogyakarta untuk Melakukan Kegiatan Internal

Presiden Jokowi berada di Yogyakarta untuk melakukan kegiatan internal saat PDI P akan membuka Rakernas V di Jakarta.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;