☰
✕

Bikin Nasib Guru Berubah Total, Pansus Parigi Moutong Bedah Rahasia Regulasi Sekolah Makassar

Pansus DPRD Parigi Moutong adopsi aturan pendidikan Makassar demi ratakan distribusi guru dan jamin perlindungan hukum tenaga pendidik.

Parigi moutong, Gemasulawesi - Rombongan legislator daerah mendadak mendatangi instansi pendidikan di pusat Kota Daeng. Langkah ini diambil demi merombak total regulasi sekolah dan nasib tenaga pendidik di wilayah mereka.

"Penyusunan Raperda ini harus dilakukan secara komprehensif, dengan memperhatikan aspek hukum, kebutuhan tenaga pendidik, pemerataan layanan pendidikan, serta perlindungan terhadap guru dan peserta didik," ujar Salimun Mantjabo di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Kedatangan Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Parigi Moutong tersebut bertujuan menyerap skema regulasi pendidikan lokal. Mereka memboyong tim Disdikbud serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk membedah aturan perlindungan guru.

Baca Juga:
Beban Gaji PPPK Dicabut Tapi Dana Transfer Parigi Moutong Terancam Dipangkas

Kota Makassar dipilih menjadi rujukan utama karena dinilai sukses menerbitkan aturan penyelenggaraan sekolah yang kokoh. Pengalaman tersebut kini dijadikan cetak biru perumusan Peraturan Daerah Parigi Moutong.

Penataan ulang distribusi guru menjadi salah satu fokus utama yang digodok secara mendalam. Rencana ini disiapkan untuk menghentikan penumpukan tenaga pengajar yang selama ini hanya berpusat di wilayah perkotaan.

Pembenahan distribusi ini akan mengacu langsung pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Tim perumus menghitung beban jam mengajar, jumlah rombongan belajar, hingga kebutuhan riil setiap sekolah.

"Pemerataan distribusi guru menjadi perhatian penting agar tidak ada lagi sekolah terpencil kekurangan pengajar," tutur Salimun di sela diskusi.

Selain masalah pengajar, penguatan kurikulum berbasis bahasa daerah juga disisipkan ke dalam poin muatan lokal. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kelestarian budaya asli sesuai dengan karakter wilayah setempat.

Sektor Pendidikan Anak Usia Dini turut mendapat perhatian khusus dalam perancangan aturan anyar ini. Riwayat belajar jenjang PAUD dipertimbangkan masuk sebagai poin pendukung pada Sistem Penerimaan Murid Baru.

Masalah anak tidak sekolah alias ATS bakal ditangani lewat skema pendataan ketat berbasis nama dan alamat. Langkah terpadu ini menyatukan peran Bappelitbangda, Dinas Pendidikan, Capil, hingga tingkat desa.

Sistem data terpadu tersebut mempermudah pemerintah daerah memetakan penyebab utama anak berhenti sekolah. Intervensi kebijakan pun dapat disalurkan lebih akurat sesuai masalah di lapangan.

Baca Juga:
Minim Kontribusi Murni Akibat Ketiadaan Perda, Begini Carut-Marut Tata Kelola CSR Parimo

Pengawasan ketat juga bakal diberlakukan pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM. Pemerintah daerah ingin memastikan keabsahan ijazah Paket A, B, hingga C bebas dari praktik manipulasi data.

Dukungan anggaran dari APBD disiapkan untuk mendampingi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Peningkatan kompetensi guru bakal digenjot lewat pelatihan berjenjang, lokakarya, dan forum Kelompok Kerja Guru.

Aturan baru ini turut menjamin kepastian perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugas. Meski begitu, perlindungan tetap dirumuskan secara proporsional agar hak murid tetap terjaga.

"Penyusunan Perda tidak cukup hanya memuat norma, tetapi harus ditopang ketersediaan guru kompeten dan anggaran yang jelas," pungkas Salimun di akhir pertemuan.

Rangkaian pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan melalui forum Focus Group Discussion bersama akademisi dan praktisi pendidikan.

Bagikan: