Parigi moutong, Gemasulawesi - Persoalan transparansi dana tanggung jawab sosial atau CSR di Kabupaten Parigi Moutong mencerminkan celah besar tata kelola investasi daerah.
Potensi dana pembiayaan pembangunan masyarakat dari sektor korporasi ini terus menguap akibat ketiadaan payung hukum yang mengikat.
Parigi Moutong, beberapa waktu lalu. Anggota DPRD Parigi Moutong Muhamad Fadli menilai ketidakjelasan data CSR sebagai bentuk pengabaian kewajiban lingkungan.
Legislator tiga periode ini menyebut data penyaluran dana sosial korporasi tidak pernah dibuka secara akuntabel.
Baca Juga:
Aturan RTRW Parigi Moutong dikejar, Apa Dampaknya bagi Lahan Warga?
Ketimpangan ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas umum dan penanganan wilayah terdampak bencana.
Ruang fiskal APBD yang terbatas makin memperparah ketimpangan pembangunan di wilayah pelosok.
Sektor swasta seperti industri tambak udang dan perkebunan terus mengeruk keuntungan tanpa pengawasan kontribusi sosial.
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Parimo bersama OPD mitra bahkan gagal menghimpun data penggunaan dana CSR secara utuh.
Langkah pembentukan Panitia Khusus kini menjadi opsi utama dewan untuk mengaudit seluruh perusahaan investor.
Langkah hukum ini diambil guna memastikan hak publik atas keterbukaan informasi investasi terlaksana.
Bupati Parigi Moutong H Erwin Burase membenarkan belum adanya Peraturan Daerah yang spesifik mengatur regulasi CSR.
Ketiadaan Perda membuat pemerintah daerah tidak memiliki wewenang mengikat untuk menarik atau mengarahkan kontribusi perusahaan.
Baca Juga:
Risiko Panjang Lambatnya Pembahasan RTRW Parigi Moutong
Sejauh ini praktis hanya BUMD seperti Bank Sulteng yang melaporkan realisasi program CSR secara berkala.
Skema sumbangan sukarela dari pengusaha tambak udang sebelumnya juga terganjal aturan Kementerian Keuangan.
Pemerintah daerah bersama legislator berjanji mempercepat pembahasan Raperda CSR sebagai solusi jangka panjang.
Legitimasi hukum ini diharapkan mampu memaksa seluruh investor menyelaraskan program sosial dengan prioritas pembangunan daerah.