Parigi moutong, Gemasulawesi - Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Parigi Moutong yang lambat menyimpan risiko besar bagi kepastian hukum dan iklim investasi daerah.
“Sekarang kita masih ada perbaikan, kalau melihat daerah lain bisa lama sampai tiga tahun,” kata Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong Leli Pariani di Parigi Moutong, beberapa waktu lalu.
Penyelarasan materi dokumen perencanaan tingkat nasional hingga daerah memakan waktu dan energi sangat besar.
Integrasi data teknis wajib merujuk pada RPJMN pusat, RPJMD provinsi, hingga RPJMD kabupaten.
Baca Juga:
Mengurai Benang Kusut Masalah Desa Nambaru, Dari Akses Tani Sampai Penanganan Stunting
Bapemperda DPRD Parigi Moutong masih mematangkan sinkronisasi aturan sebelum memajukan draft akhir ke meja pimpinan dewan.
Koreksi materi dan verifikasi silang terus dilakukan untuk mencegah tumpang tindih regulasi kawasan di kemudian hari.
Kejelasan tata ruang menjadi penentu utama masuknya modal dan perlindungan kawasan pemukiman warga.
“Setelah harmonisasi, perbaikan data dan regulasi, kami adukan lagi kepada pimpinan,” ujar Leli Pariani.
Gagasan pembentukan panitia khusus di dewan mengemuka demi memastikan keterlibatan seluruh fraksi partai politik.
Keterlibatan lintas fraksi dinilai vital agar penetapan fungsi lahan tidak menguntungkan kelompok tertentu semata.
Pemerintah daerah juga berencana menghimpun masukan langsung dari tingkat tapak.
Tokoh masyarakat dan kepala desa bakal dipanggil untuk memetakan kebutuhan riil tata ruang warga.
Aturan penataan ruang daerah tidak berdiri sendiri karena terikat ketat pada kebijakan pemerintah di atasnya.
Baca Juga:
Belajar dari Bencana Avolua Parimo, Begini Cara Cepat Tangani Korban Banjir Bandang Lumpuh Total
Pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengubah fungsi kawasan secara sepihak.
Proses birokrasi bertingkat yang panjang berpotensi menyandera proyek-proyek strategis daerah dalam durasi lama.
Masyarakat dan pelaku usaha terpaksa beroperasi di tengah ketidakpastian payung hukum tata ruang.
“Kalau ada perubahan silakan diperbaiki, kalau sudah siap untuk dibahas kita harus lakukan proses selanjutnya,” ucap Leli Pariani.