Parigi moutong, Gemasulawesi - Kepastian hukum tata ruang kini menjadi indikator paling krusial bagi masuknya arus investasi besar ke daerah.
Para pelaku usaha dan investor nasional enggan menanamkan modal di kawasan yang belum memiliki peta zonasi yang jelas.
"Penyelenggaraan tata ruang daerah harus terlaksana secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan untuk manfaat masyarakat," ujar Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Parigi Moutong Aswini Dimpel di Gedung DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin, 29 September 2026.
Isu kejelasan aturan tata ruang ini langsung berkaitan dengan daya saing ekonomi daerah di tingkat nasional.
Baca Juga:
DPRD Soroti Ancaman Bencana Mengintai, Pentingnya Aturan RTRW Lindungi Zona Resapan Air
Ketiadaan Perda RTRW yang mutakhir berisiko menghentikan proses perizinan usaha dan investasi jangka panjang.
Sektor unggulan seperti agribisnis, perikanan, kelautan, dan pariwisata membutuhkan kepastian zonasi sebelum ekspansi dimulai.
Pengesahan dokumen ini menjadi jawaban atas kebutuhan kepastian hukum bagi iklim bisnis daerah.
Proses pembahasan aturan tata ruang di dewan diharapkan segera rampung untuk mengunci peta investasi wilayah.
Kejelasan status lahan menghindarkan investor dari potensi kerugian akibat sengketa hukum atau perubahan kebijakan mendadak.
Pertumbuhan kawasan industri dan perdagangan baru dipastikan bakal menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
"Kemitraan ini menghasilkan produk hukum daerah sebagai penunjang pelayanan publik," kata Aswini di tengah ruang sidang.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi sinyal positif bagi para pelaku usaha yang hendak masuk.
Pemerintah daerah dituntut menyiapkan iklim investasi yang kondusif agar potensi ekonomi Parigi Moutong optimal.
Baca Juga:
Sempat Disorot DPRD, Pentingnya Peta RTRW bagi Pemilik Lahan dan Pelaku Usaha Masa Kini
Langkah percepatan regulasi tata ruang menjadi modal utama daerah untuk bersaing menarik modal asing maupun lokal.
"Komitmen kami sebagai mitra setara akan terus bersinergi menjalankan roda pemerintahan," tutur Aswini.
Pengesahan payung hukum ini diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kepastian zonasi akan menjamin kelangsungan bisnis sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata.
Masyarakat dan pelaku usaha kini menunggu pengesahan regulasi yang menjadi motor penggerak ekonomi daerah.