Berita kota palu, gemasulawesi– Pemerintah Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali raih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kota Palu raih predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot tahun 2019.
“Hasil yang diperoleh ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palu beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas keuangan yang dihasilkan,” ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Muhaimin Marpaung, saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan, Jumat 12 Juni 2020.
Ia melanjutkan, upaya meraih WTP tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di Kota Palu.
“Diharapkan tetap meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah kota Palu, sehingga akan terus mempertahankan opini atas kewajaran laporan keuangan,” tuturnya.
Sementara itu, Wali kota Palu menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan pemeriksaan keuangan daerah dengan ketelitian yang super.
“Ini membuktikan bahwa kehadiran BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah telah mewujudkan kesungguhan dan betul-betul penuh dedikasi dalam menjalankan tugas mengawasi keuangan daerah,” ucapnya.
Wali kota menyatakan pihaknya bersama DPRD Kota Palu akan segera melakukan perbaikan-perbaikan atas berbagai temuan dari hasil pemeriksaan BPK dan segera memanggil para pimpinan OPD terkait di lingkup Pemerintah kota Palu.
Selain Pemerintah kota Palu, BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah pada kesempatan yang sama juga memberikan Opini WTP terhadap dua kabupaten lainnya yaitu kabupaten Poso dan kabupaten Banggai Laut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diikuti langsung Wali Kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Rizal itu dilaksanakan secara daring melalui Video Conference di ruang rapat Bantaya kantor Wali Kota Palu.
Dari laman website resmi BPK, dijelaskan empat tahapan perolehan predikat WTP. Apa saja? Laporan keuangan harus sesuai standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, dan ketaatan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam postingan di website tersebut dijelaskan pihak BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan keuangan. Pertama pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sementara, pemeriksaan kinerja dimaksudkan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien, dan efektif.
Lalu pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi. Kemudian juga pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian intern, dan lainnya.
Laporan: Muhammad Rafii (Sumber: Pemkot Palu)