Nasional, gemasulawesi – Kini kepolisian masih terus menelusuri tindakan penganiayaan terhadap seorang remaja yang tengah mengendarai motornya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Melalui aksi penganiayaan terhadap seorang remaja yang diberhentikan saat mengendarai motor tersebut diketahui berlokasikan di Jalan Lontar RT 04, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam kasus penganiayaan seorang remaja di Lenteng Agung saat mengendarai motor yang sempat viral di media sosial ini bermula ketika korban yang dituduh telah menantang pelaku melalui WhatsApp.
Kompol Henrikus Yossi, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Selatan, pihaknya kini telah menerima laporan mengenai tindakan penganiayaan korban FSD (16) serta pelaku berjumlahkan dua orang yakni MFA (15) dan Z (15).
Menurutnya, kasus ini bermula ketika korban yang sempat dituduh karena menantang pelaku melalui WhatsApp.
Sedangkan berdasarkan pengakuan korban, dirinya sama sekali tak pernah melakukan hal tersebut.
Baca:Polisi Segera Selidiki Aksi Penganiayaan Terhadap Remaja yang Tengah Kendarai Motor di Lenteng Agung
“Sebelumnya korban diminta oleh sang ibu untuk membelikannya obat. Namun saat dalam perjalanan pulang menuju rumah, ia bertemu dengan terlapor atau pelaku pada sekitar pukul 13.37 WIB,” jelasnya Henrikus.
“Terlapor juga diketahui telah menuduh korban karena telah menantangnya melalui chat WhatsApp. Tetapi korban tak merasa pernah melakukan hal tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, diketahui pelaku sempat mengarahkan korban ke area sepi hingga akhirnya melakukan tindakan penganiayaan.
Dalam tangkapan layar pada rekaman CCTV pula, korban FSD telah dicekik, dibanting hingga kepalanya diinjak oleh pelaku.
“Pelaku MFA pun turun dari motor, kemudian melakukan penganiayaan seperti mencekik hingga membanting korban ke tanah. Terlapor juga menginjak leher korban dengan kaki kanannya,” jelasnya yang dikutip pada Selasa, 22 Agustus 2023.
“Terlihat pula pelaku Z juga ikut menampar pipi kiri korban,” tuturnya kembali.
Disebutkan kembali oleh Henrikus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pelapor beserta dua orang terlapor yakni MFA dan Z.
Melalui tindakan yang dilakukan kedua pelaku penganiayaan, kini terancam Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami akan terus lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, lalu terlapor MFA. Dan kini kami masih mencari keberadaan Z,” pungkasnya. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News