Nasional, gemasulawesi – Tanggal 16 Oktober 2023, hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu sorotan masyarakat karena mengabulkan gugatan yang menyatakan jika seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai capres atau cawapres yang dihubungkan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, orang yang di bawah 40 tahun dapat maju jika telah menjabat sebagai kepala daerah atau pemilihan lain yang melalui pemilu dan hal ini disebut erat kaitannya dengan nama Gibran Rakabuming Raka.
Nama Gibran Rakabuming Raka memang menuai kontroversi akhir-akhir ini terlebih sejak hari Minggu lalu, Koalisi Indonesia Maju secara resmi mengusungnya dengan Prabowo Subianto untuk maju di pilpres 2024 nanti.
Nama Anwar Usman juga ikut menarik perhatian publik dikarenakan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan adik ipar dari Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Karena hal itu pula, Mahkamah Konstitusi mendapatkan Mahkamah Keluarga yang memenya telah banyak beredar di beberapa media sosial.
Salah satu hal menarik lain adalah baru-baru ini, Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan keempatnya.
Diketahui jika yang melaporkannya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut kontroversial.
Erick Samuel Paat sebagai koordinator dari TPDI mengatakan dirinya menduga jika Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang dianggap menguntungkan Gibran tersebut.
“ Kami melihat seolah-olah terdapat unsur pembiaran terkait hal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erick menyampaikan jika jabatan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi diduga kuat mengindikasikan adanya konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
“ Ketik ada gugatan yang pemohonnya masih memiliki hubungan keluarga, hakim MK terkait harusnya mengundurkan diri dari perkara tersebut,” katanya.
Merespons laporan ini, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuturkan jika dugaan kolusi dan nepotisme tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.
“ Kami akan menindaklanjuti ke tahap verifikasi dan analisis terhadap laporan ini,” pungkas juru bicara KPK. Ali Fikri. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News