Pakai Bom Ikan, Polsek Tomini Parigi Moutong Amankan Enam Nelayan

<p>Polsek Tomini Parigi Moutong Amankan Pelaku Pengeboman ikan di Teluk Tomini (Foto: Polres Parimo)</p>
Polsek Tomini Parigi Moutong Amankan Pelaku Pengeboman ikan di Teluk Tomini (Foto: Polres Parimo)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Memakai bom ikan, Polsek Tomini Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) amankan enam nelayan.

“Karena meresahkan warga setempat, jadinya mereka kami amankan,” ungkap Kapolsek Tomini Parigi Moutong Sulteng, Ipda Moh. Devan N Habie, di Tomini, Minggu 21 Juni 2020.

Ia mengatakan, awalnya Polsek Tomini Parigi Moutong menerima informasi dan pengaduan warga, akibat terganggu ulah nelayan yang melakukan praktik bom ikan di Laut Tomini.

Sehingga, pada Sabtu 20 Juni 2020, pukul 15.00 Wita, anggota Polsek Tomini Parimo menuju ke Pulau Tomini guna melakukan penyelidikan.

Barulah, pada Minggu 21 Juni 2020 pukul 07.30 Wita Polsek Tomini Parimo dipimpin Aipda Suparlin bersama Briptu Moh.Akbar dan warga Tomini. Menangkap pelaku pemboman ikan sebanyak enam orang. Beserta barang bukti berupa bahan dan peralatan bom ikan.

“Pelaku yang diamankan yaitu inisial SK, RD, SA, ZK, AS, dan FM warga Kecamatan Mepanga Parimo yang bekerja sebagai nelayan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu tujuh Dopis (Sumbu Pemicu), enam botol setengah pupuk urea, dua buah kaca mata, satu pasang sepatu nelayan, tiga buah selang, tiga buah alat selang, dan empat buah baterei abc.

Kemudian, empat buah benang, satu buah gunting kecil, tiga buah mesin katinting, dua mesin kompresor, tiga buah perahu, dua buah panah besi penyelam, tiga buah tenda warna biru dan coklat, dua buah dayung besi dan satu kampina ikan.

“Enam orang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tomini Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Diketahui, pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menjelaskan terkait ancaman hukuman praktik pengeboman ikan.

UU itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Laporan: Muhammad Rafii/Polres Parimo

...

Artikel Terkait

wave

Ini Metode RS Hasan Sadikin Tekan Angka Pasien Covid-19

RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mampu menekan angka pasien covid-19, dengan menggunakan metode plasma convalescent.

Sembuh, Satu Pasien Covid-19 Asal Donggala Sulteng

Update terkini gugus tugas penanganan covid-19 21 Juni 2020, satu orang sembuh virus corona asal Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng).

35 Juta Rupiah, Hibah Kota Palu untuk Masjid Al-Huda Untad

Pemerintah Kota Palu hibahkan 35 Juta Rupiah, untuk pembangunan Masjid Al-Huda Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad).

Sempat Kabur, Tim Temukan Pasien Positif Corona RSU Anutapura Palu

Tim covid-19 Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya menemukan pasien positif corona yang sempat kabur dari RSU Anutapura.

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Morowali Utara Sulteng

Gempa bumi bermagnitudo 3,4 mengguncang Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah(Sulteng).

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;