Pemda Parigi Moutong Larang ASN Mudik Gunakan Plat Merah

<p>Ket Foto: Ilustrasi</p>
Ket Foto: Ilustrasi

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Pemda Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah larang ASN mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah gunakan kendaraan plat merah.

“Pemerintah Pusat belum ada mengeluarkan edaran kendaraan plat merah digunakan mudik. Artinya, pemerintah melarang falisitas negara digunakan selain untuk kepentingan dinas,” kata Sekretaris Daerah Parigi Moutong Zulfinasran di Parigi, Sabtu, 16 April 2022.

Ia menjelaskan, Pemda Parigi Moutong telah menginstruksikan pada seluruh pegawai agar menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.

Baca: Parimo Siapkan Enam Titik Pos Terpadu Mudik Idul Fitri 1442 H

Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

“SE pemerintah sangat jelas. Jika ada pegawai bertekad menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Idul Fitri, tentu pemerintah daerah (Pemda) akan menindak dan memberikan saksi sesuai aturan terkait ASN,” tuturnya. 

Oleh karena itu, menghimbau kepada seluruh pejabat untuk menggunakan fasilitas negara secara bijak.

Baca: 120 Personel Polres Parimo Kawal Larangan Mudik

Sebab, bensin kendaraan dinas hanya digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan guna memperlancar mobilisasi pegawai negeri sipil, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu. 

Sesuai kebijakan pemerintah, hari libur umum dan hari libur nasional ASN pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan dimulai dari 29 April hingga 6 Mei 2022.

Baca: Tahukah Kamu Lemak Ini Sangat Penting Untuk Tubuh?

“Berdasarkan SE MenpanRB Tjahjo Kumolo, bagi ASN yang akan bepergian ke luar daerah, pulang atau keluar negeri selama masa libur nasional dan libur Lebaran 2022 tetap harus  menerapkan protokol kesehatan. Jangan lupa, aplikasi PeduliLindungi digunakan,” tutup Zulfinasran. (dn)

Baca: Inilah 15 Hari Libur Nasional 2022

...

Artikel Terkait

wave

Rumah Tunggu Rujukan Untuk Warga Parigi Moutong di Makassar

Pemda Kabupaten Parigi Moutong akan menyiapkan rumah tunggu bagi warga yang akan melakukan perawatan rujukan di Makassar

Dua Dekade Parigi Moutong, Harus Bisa Menggenjot Pembangunan

Momentum memasuki dua dekade usia Kabupaten Parigi Moutong, harus bisa menggenjot pembangunan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Pengusaha Lokal Parigi Moutong Akan Nikmati Manfaat Tol Laut

Pengusaha lokal Parigi Moutong akan diupayakan bisa menikmati manfaat tol laut untuk mendukung akses pemasaran produk ke luar daerah.

Disperindag Parigi Moutong Salurkan 8 Ton Minyak Goreng Curah

Kurang lebih 8 Ton minyak goreng curah disalurkan oleh Disperindag Kabupaten Parigi Moutong sebagai upaya meringankan kesulitan masyarakat.

Bupati Parigi Moutong Samsurizal Pimpin Rakor Bersama OPD di Rujab

Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE memimpin Rakor dengan seluruh Kepala OPD

Berita Terkini

wave

Jangan Cuma Banggakan Harta Orang Tua Pesan Menohok Wabup Parimo Buat Generasi Muda

Wabup Parimo Abdul Sahid mengingatkan siswa tidak bergantung harta orang tua saat membuka acara Pramuka di Parigi Utara Sulawesi Tengah.

Strategi Parimo Sulap Potensi Daerah Jadi Magnet Investasi Skala Nasional

Parimo jadi daerah pertama di Sulteng yang miliki IPRO. Sapi perah dan kelapa dalam lolos kurasi nasional untuk tampil di Jakarta.

Imbas Pemotongan Dana Pusat, Pemda Parimo Pasrah Tak Sanggup Bangun Irigasi

Pemda Parimo mengandalkan dana Inpres akibat APBD anjlok guna menyelamatkan jaringan irigasi dan lahan pertanian warga yang terancam kekerin

Pemda Parimo Pasang Standar Tinggi untuk Calon Pimpinan Perumda

Pemda Parigi Moutong menggelar seleksi terbuka direksi Perumda di Parigi untuk menjamin transparansi dan profesionalisme tata kelola BUMD.

Jurang Defisit APBD Parimo Terkuak Postur Belanja Nyaris Jebol

Parigi Moutong memproyeksikan belanja daerah 2026 tembus Rp1,7 triliun. Angka ini melampaui pendapatan daerah dan memicu defisit.


See All
; ;