Polisi Ringkus Satu Pengguna Narkoba di Palu Selatan

<p>Foto: Penangkapan Pengguna Sabu di Palu Selatan, Kota Palu. Minggu 21 Maret 2021.</p>
Foto: Penangkapan Pengguna Sabu di Palu Selatan, Kota Palu. Minggu 21 Maret 2021.

Berita kota palu, gemasulawesi– Pengguna Narkoba di Palu Selatan berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Palu, Sulawesi Tengah.

“Pelaku berinisial DA. Ia diringkus di Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Minggu 21 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wita,” ungkap Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, di Kota Palu, Minggu 21 Maret 2021.

Ia mengatakan, Satresnarkoba Polres Palu berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pengguna Narkoba di Palu Selatan, Sulawesi Tengah. Berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram. Serta satu unit sepeda motor.

Penangkapan pengguna Narkoba di Palu Selatan itu kata dia, berdasarkan laporan dari masyarakat, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap Pelaku dan 39 Paket Sabu

“Ada sebuah rumah di Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Lolu Selatan itu setiap malamnya ramai dengan sekumpulan anak muda. Mereka sering mabuk-mabukan. Masyarakat setempat menjadi resah,” sebutnya.

Dari laporan itu, ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasinya. Tiba dilokasi polisi langsung melakukan pemeriksaan.

Dari pemerikasaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari tangan seorang pemuda pengguna Narkoba di Palu Selatan.

“Setelah diamankan kemudian pelaku digelandang ke Mapolres Palu bersama dengan barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Ia menambahkan, diketahui pengguna Narkoba di Palu Selatan yang diamankan ini, terkait kasus Narkoba ini beralamat di Jalan Rajawali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Baca juga: Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Magnitudo 4,0 Getarkan Poso Hari Ini

Gempa magnitudo 4,0 getarkan Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, hari ini, terjadi sekitar pukul 15.54 Wita, Sabtu 20 Maret 2021.

Polisi Buru Tiga DPO Pelaku Kasus Tambang Ilegal Buranga

Polda Sulawesi Tengah buru tiga Daftar Pencarian Orang atau DPO, pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Parigi Moutong.

Anleg DPRD dan Jurnalis Parigi Moutong Ikuti Vaksinasi Covid

Puluhan Anleg DPRD dan empat jurnalis Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, ikuti vaksinasi covid 19 tahap pertama.

Dishub Akan Tertibkan Juru Parkir Liar di Pasar Parigi Moutong

Dinas Perhubungan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam waktu dekat ini akan kembali menertibkan juru parkir liar di Pasar Sentral Tagunu Parigi.

Pemkot Palu Siapkan Sekolah Percontohan Belajar Tatap Muka

Pemkot menyebut sedang mempersiapkan sekolah percontohan belajar tatap muka masa pandemi covid 19 di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;