Polisi Buru Tiga DPO Pelaku Kasus Tambang Ilegal Buranga

<p>Foto: Tambang Emas Ilegal Buranga, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Tambang Emas Ilegal Buranga, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=UWsvhBNqcxs[/embedyt]

Berita kota palu, gemasulawesi– Polda Sulawesi Tengah buru tiga Daftar Pencarian Orang atau DPO, pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Parigi Moutong.

“Kami masih memburu pelaku berinisial BBT, KHR dan DE,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (KBP) Didik Supranoto, di Kota Palu, Rabu 17 Maret 2021.

Diketahui, pelaku berinisial BBT ini merupakan pemodal. Sedangkan, KHR dan DE adalah operator excavator.

Tiga DPO itu adalah bagian dari lima tersangka yang ditetapkan Polda Sulawesi Tengah. Mereka terduga pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Ampibabo, Parigi Moutong.

Baca juga: Kejar-kejaran Polisi dan Pelaku Curanmor di Tolitoli, Satu Tertangkap

“Dari lima orang terduga pelaku itu, baru dua orang dilakukan penahanan. Mereka berinisial JMN yang merupakan warga Sengkang, Sulawesi Selatan. Dan MDL warga Sausu, Parigi Moutong. Keduanya adalah operator excavator,” jelasnya.

Penangkapan kedua pelaku kasus tambang ilegal Buranga dari lima orang pelaku yang di tetapkan berdasarkan penyidikan yang dilakukan Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan Polres Parigi Moutong dari lokasi tambang berupa empat excavator dan tiga mesin dompeng.

Pelaku kasus tambang ilegal Buranga akan dijerat pasal 158 dan 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Dan pasal 98 undang-undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Mereka diancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” terangnya.

Sebelumnya, operator alat berat pada kasus tambang ilegal Buranga ditahan di Mako Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Penahanan operator excavator tambang Buranga, JD berdasarkan hasil penyelidikan,” ungkap Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka.

Kasus tambang emas ilegal Buranga yang melibatkan operator alat berat, JD telah mengakibatkan tujuh orang meninggal tertimbun longsoran tanah.

Ia menyebut, pelaku berinisal JD ini merupakan salah satu operator alat berat padad kasus tambang emas ilegal Buranga, Ampibabo, selama pertambangan berlangsung hingga insiden itu terjadi.

“JD ditahan berdasarkan pemeriksaan delapan orang saksi dalam kasus Buranga beberapa waktu lalu,” tutupnya.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Tahan Operator Alat Berat Tambang Buranga

Laporan: Muhammad Rafii/Polda Sulteng

...

Artikel Terkait

wave

Anleg DPRD dan Jurnalis Parigi Moutong Ikuti Vaksinasi Covid

Puluhan Anleg DPRD dan empat jurnalis Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, ikuti vaksinasi covid 19 tahap pertama.

Dishub Akan Tertibkan Juru Parkir Liar di Pasar Parigi Moutong

Dinas Perhubungan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam waktu dekat ini akan kembali menertibkan juru parkir liar di Pasar Sentral Tagunu Parigi.

Pemkot Palu Siapkan Sekolah Percontohan Belajar Tatap Muka

Pemkot menyebut sedang mempersiapkan sekolah percontohan belajar tatap muka masa pandemi covid 19 di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Ringkus Bandar Narkoba di Tatanga, 52 Gram Sabu Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Palu berhasil meringkus seorang wanita diduga bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Gempa Magnitudo 4,2 Getarkan Donggala Hari Ini

Gempa magnitudo 4,2 getarkan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah hari ini, terjadi sekitar pukul 13.17  Wita, Selasa 16 Maret 2021.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;