Puluhan Pelaku Kriminal Ditangkap, Ini Kasus Dominan di Parigi Moutong

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Puluhan pelaku kriminal ditangkap, Kepala Polisi Resort Parigi Moutong, mengungkap puluhan pelaku kasus tindak pidana beserta barang bukti saat ini diamankan, terkait hal itu pelaku kasus ini dominan dengan kasus pencurian.

Hal itu diungkapkan AKBP Yudy Artono Wiyono, terkait pengungkapan puluhan pelaku kriminal yang berhasil ditangkap, saat konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, pada hari Kamis 16 Juni 2022.

“Beberapa kasus yang kami temukan antara lain pencurian kendaraan bermotor, ternak, elektronik, illegal logging dan PPA,” ucap AKBP Yudy Arto Wiyono saat konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis 16 Juni 2022.

Dikatakannya, terkait curanmor tersebut, beberapa pelaku berinisial MS dan S beraksi di tempat berbeda dan barang bukti diamankan 10 unit sepeda motor. Sedangkan TKP berada di Desa Bantaya, TKP Desa Kayuboko, TKP PLN Desa Maesa, TKP Desa Bambalemo, TKP Desa Baliara dan TKP Desa Masigi.

Baca: Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu Dibekuk Polisi

Ia menjelaskan, pasal-pasal yang dikaitkan dengan mereka adalah Pasal 363 sub pasal 362 KUHP Jo, bersama-sama dengan Pasal 55, 56 dan 65 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan 9 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku pencurian ternak berdasarkan laporan polisi (LP) tentang pencurian ternak hewan sapi dan kambing yang ditindaklanjuti dengan TKP desa Pelawa baru Kecamatan Parigi Tengah, dengan tiga berinisial MF, S dan inisial Y.

Selain itu, mengungkap kasus illegal logging di Kabupaten Bolano Lambunu, dimana pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 70 bilah kayu semi bantalan berbagai jenis.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 83 ayat 1 a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” jelasnya.

Ia mengatakan para pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp. 500 juta atau maksimal Rp 2,5 miliar.

Ditambahkannya, belasan kasus tersebut telah berhasil diungkap sebagai kado HUT Bhayangkara, semoga mendapat dukungan dan apresiasi masyarakat, semoga polri selalu menjadi bagian dari kecintaan dan kepercayaan masyarakat. (*Ikh)

Baca: Diduga Perkosa Mahasiswi, Oknum Staff Kampus Kota Bima Dibekuk

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

50 Kendaraan Terjaring Razia Operasi Patuh Tinombala Parigi Moutong

50 kendaraan terjaring razia dalam operasi patuh tinombala yang digelar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi

Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu Dibekuk Polisi

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk oleh petugas Kepolisian Resor Kota Palu (Polresta), Provinsi Sulawesi Tengah

Polisi Ungkap Fakta, Siswa MTs Kotamobagu Yang Dibully Hingga Tewas

Polisi ungkap fakta terkait hasil investigasi viralnya siswa MTs (Madrasah Tsanawiyah) di Kotamobagu, Sulawesi Utara, disebut tewas

Diduga Terlibat Pemukulan, Aktor Laga Iko Uwais Dipolisikan

Diduga terlibat pemukulan, aktor laga Iko Uwais dipolisikan ke Polres Bekasi terhadap seseorang berinisial

Ini Profil Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Yang Masih Bertugas di Polri

Inilah profil Eks napi kasus korupsi yang tidak asing lagi, Komisaris Polisi (AKBP) Brotoseno, yang namanya muncul setelah masih disebut-

Berita Terkini

wave

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.


See All
; ;