SKB Pedoman UU ITE Terbit, Berikut Isinya

<p>Foto: SKB Pedoman UU ITE</p>
Foto: SKB Pedoman UU ITE

Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah, Kejaksaan dan Polri, sepakat akan mempedomani pasal 27, 28, 29 dalam UU ITE, bentuk kesepakatan itu dikuatkan dengan ditekennya Surat Keputusan Bersama atau SKB.

Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disaksikan Menko Polhukam Mahfud Md.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” ungkap Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu 23 Juni 2021.

Baca juga: Ratusan Siswa Parimo Putus Sekolah

Banyak masyarakat merespons jika UU ITE kerap memakan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan terkadang menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Karena itu, pemerintah mengeluarkan dua keputusan yaitu, revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi SKB UU ITE 3 kementerian lembaga.

“Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36,” ujarnya.

Sementara, Menkominfo Johnny G Plate berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist yang mengedepankan penerapan restorative justice.

Sehingga, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

Hal ini juga perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

“Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting,” tutupnya. (***)

Baca juga: Lindungi Tugas Wartawan, LBH Desak Aktifkan Pedoman Penanganan Kasus Kekera

...

Artikel Terkait

wave

Bappenas: Belanja Alat Militer dari Pinjaman Luar Negeri

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut gunakan dana pinjaman luar untuk belanja alat militer, besarannya tidak dirinci.

Kemandirian Fiskal, 80 Persen Daerah Bergantung Pemerintah Pusat

Dari hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal Pemerintah daerah (Pemda), sebanyak 88,07 persen Pemda belum mandiri, andalkan dana transfer.

30 Persen Belanja Daerah Tidak Bermanfaat untuk Masyarakat

Temuan BPKP menyebut sekitar 30-40 persen belanja daerah melalui APBD dinilai tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi masyarakat.

Kementerian ATR/BPN Libatkan PPAT Dalam Pendaftaran Tanah

Percepat proses pendaftaran tanah di Indonesia, Kementerian ATR/BPN libatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pengumpulan data yuridis.

Bupati Mukomuko Minta Kominfo Blokir Game Online

Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan melalui suratnya meminta Kominfo blokir game online di wilayahnya, meracuni anak-anak usia sekolah.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.


See All
; ;