Tidak Dapat Terima Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Maksimal 70 Tahun, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Kehilangan Objek Permohonan

<p>Ket. Foto : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Menilai Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Maksimal 70 Tahun Kehilangan Objek Permohonan<br />
(Foto/X/@jingle_batara)</p>
Ket. Foto : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Menilai Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Maksimal 70 Tahun Kehilangan Objek Permohonan (Foto/X/@jingle_batara)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 23 Oktober 2023 hari ini, Mahkamah Konstitusi atau MK menyelenggarakan sidang putusan kembali tentang gugatan batas usia capres cawapres maksimal 70 tahun.

Mahkamah Konstitusi direncanakan menyelenggarakan sidang putusan di pukul 10.00 WIB, namun, mundur sekitar 40 menit.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai jika gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun tidak dapat diterima, bukan ditolak.

Baca: SKCK Gibran untuk Cawapres Resmi Terbit Hari Ini, Ketidakhadirannya di Pengumuman Semalam Dianggap untuk Timbulkan Kesan Tidak Ambisius

Diketahui jika gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun diajukan oleh 3 orang pemohon, yakni Rio Saputro, Wiwit Ariyanto dan Rahayu Fatika Sari.

Daniel Yusmic P Foekh selaku salah satu hakim konstitusi menyatakan jika dalil pemohon tidak ada dalam aturan selama ini.

“ Hak konstitusional para pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif dan sehat rohani jasmani justru akan menimbulkan kerugian konstitusional,” ujarnya.

Baca: Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Dilaporkan Tidak Banyak Berkomentar Saat Ditemui di Solo Pagi Tadi

Dan karenanya majelis hakim Mahkamah Konstitusi menganggap gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut kehilangan objek permohonan.

Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan sejak pekan lalu mengumumkan jika mereka menyetujui gugatan yang menyatakan jika seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres dan cawapres jika dia telah melalui pemilihan atau pemilu dan juga menjadi kepala daerah.

Diketahui jika keputusan tersebut telah membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju ke pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto menjadi cawapres.

Baca: Gibran Berpasangan dengan Prabowo, Sikap Kalem yang Ditunjukkan PDI P Dikabarkan Jadi Sorotan

Beberapa mengatakan jika ini menjadi politik dinasti dari Presiden Jokowi.

Siang ini, Mahkamah Konstitusi juga telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstistusi (MKMK) sebagai buntut banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Anggota MKMK yakni Bintan Saragih, Wahiduddin Adams dan Jimly Asshiddiqie yang dianggap mewakili 3 unsur.

Baca: Gibran Resmi Dampingi Prabowo Subianto, Pakar Politik Harap Tidak Terjadi Konflik Horizontal

Jimly Asshiddiqie mewakili unsur masyarakat, Bintan mewakili akademisi dan Wahiduddin menjadi wakil dari hakim konstitusi yang masih aktif.

Selain itu, terdapat juga laporan yang melaporkan 5 dari 9 hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi hari Kamis lalu, 19 Oktober 2023.

Anwar Usman yang menjadi ketua MK juga mendapatkan desakan mundur karena putusan sidang yang dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka tersebut. (*/Mey)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim                    

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

 

 

...

Artikel Terkait

wave

SKCK Gibran untuk Cawapres Resmi Terbit Hari Ini, Ketidakhadirannya di Pengumuman Semalam Dianggap untuk Timbulkan Kesan Tidak Ambisius

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 23 Oktober 2023 hari ini, Polri resmi menerbitkan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka untuk dirinya maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024. Diketahui jika SKCK tersebut diperlukan untuk Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU untuk pendaftaran pilpres 2024. Gibran Rakabuming Raka dilaporkan akan melakukan pendaftaran ke KPU di tanggal [&hellip;]

Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Dilaporkan Tidak Banyak Berkomentar Saat Ditemui di Solo Pagi Tadi

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 22 Oktober 2023 kemarin, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pengumuman mendadak dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengumumkan jika dirinya akan berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Gibran Rakabuming Raka dikenal sebagai Walikota Solo yang telah menjabat selama 2 tahun terakhir dan juga merupakan putra sulung dari Presiden Jokowi. Sebelum pengumuman [&hellip;]

Gibran Berpasangan dengan Prabowo, Sikap Kalem yang Ditunjukkan PDI P Dikabarkan Jadi Sorotan

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 22 Oktober 2023 kemarin, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, resmi diumumkan menjadi cawapres Prabowo Subianto yang diumumkan langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra tersebut di rumahnya di Kertanegara, Jakarta. Pengumuman tersebut dibacakan oleh Prabowo Subianto dengan didampingi para ketua umum partai-partai politik Koalisi Indonesia Maju tanpa dihadiri Gibran Rakabuming Raka. [&hellip;]

Gibran Resmi Dampingi Prabowo Subianto, Pakar Politik Harap Tidak Terjadi Konflik Horizontal

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, 22 Oktober 2023, capres Prabowo Subianto menghebohkan Indonesia dengan mengumumkan secara resmi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapresnya. Prabowo Subianto mengakui jika Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya dengan suara bulat dari keputusan partai-partai politik yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju. Namun, keputusan terkait Gibran Rakabuming Raka ini juga menjadi sorotan [&hellip;]

Gibran Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Anies Baswedan Berharap Suasana Pilpres Teduh

Nasional, gemasulawesi – Hari Minggu kemarin, tanggal 22 Oktober 2023, Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan sebagai cawapres dari Prabowo Subianto yang kabarnya langsung menarik perhatian banyak pihak, termasuk Anies Baswedan. Anies Baswedan saat dimintai tanggapannya mengenai hal ini memilih mengucapkan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri resepsi Hari Santri Nasional di [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;