Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 23 Oktober 2023 hari ini, Mahkamah Konstitusi atau MK menyelenggarakan sidang putusan kembali tentang gugatan batas usia capres cawapres maksimal 70 tahun.
Mahkamah Konstitusi direncanakan menyelenggarakan sidang putusan di pukul 10.00 WIB, namun, mundur sekitar 40 menit.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai jika gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun tidak dapat diterima, bukan ditolak.
Diketahui jika gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun diajukan oleh 3 orang pemohon, yakni Rio Saputro, Wiwit Ariyanto dan Rahayu Fatika Sari.
Daniel Yusmic P Foekh selaku salah satu hakim konstitusi menyatakan jika dalil pemohon tidak ada dalam aturan selama ini.
“ Hak konstitusional para pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif dan sehat rohani jasmani justru akan menimbulkan kerugian konstitusional,” ujarnya.
Dan karenanya majelis hakim Mahkamah Konstitusi menganggap gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut kehilangan objek permohonan.
Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan sejak pekan lalu mengumumkan jika mereka menyetujui gugatan yang menyatakan jika seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres dan cawapres jika dia telah melalui pemilihan atau pemilu dan juga menjadi kepala daerah.
Diketahui jika keputusan tersebut telah membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju ke pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto menjadi cawapres.
Baca: Gibran Berpasangan dengan Prabowo, Sikap Kalem yang Ditunjukkan PDI P Dikabarkan Jadi Sorotan
Beberapa mengatakan jika ini menjadi politik dinasti dari Presiden Jokowi.
Siang ini, Mahkamah Konstitusi juga telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstistusi (MKMK) sebagai buntut banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Anggota MKMK yakni Bintan Saragih, Wahiduddin Adams dan Jimly Asshiddiqie yang dianggap mewakili 3 unsur.
Baca: Gibran Resmi Dampingi Prabowo Subianto, Pakar Politik Harap Tidak Terjadi Konflik Horizontal
Jimly Asshiddiqie mewakili unsur masyarakat, Bintan mewakili akademisi dan Wahiduddin menjadi wakil dari hakim konstitusi yang masih aktif.
Selain itu, terdapat juga laporan yang melaporkan 5 dari 9 hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi hari Kamis lalu, 19 Oktober 2023.
Anwar Usman yang menjadi ketua MK juga mendapatkan desakan mundur karena putusan sidang yang dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka tersebut. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News