gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Tiga Wanita Texas Digugat atas Kematian Setelah Membantu Aborsi
Internasional, gemasulawesi – Tiga wanita di Texas sedang dituntut atas kematian yang salah oleh seorang pria di Texas.
Marcus Silva yang diwakili Jonathan Mitchell mengklaim bahwa mereka telah melanggar larangan di Texas tentang keputusan hakim Roe Wade.
“Ini adalah pelanggaran dari larangan yang diberlakukan negara sejak mahkamah agung AS membatalkan keputusan hakim Roe Wade,” kata Jonathan Mitchell.
Baca : Pasangan Pelaku Aborsi Tujuh Janin di Makassar Diperiksa Kejiwaannya
Dalam gugatan yang diajukan, Marcus Silva menuduh mereka membantu dalam aborsi yang dilakukan sendiri sama saja dengan membantu pembunuhan.
Marcus Silva menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi atas tindakan aborsi sebesar 1 juta dollar.
“Kami meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar 1 juta dollar amerika,” tambahnya.
Baca : Mahasiswi Hamil di Sulawesi Tenggara Ini Meninggal di Wisma Usai Jalani Praktik Aborsi
Wanita yang minum obat pada Juli mahkamah agung menjatuhkan hak konstitusional untuk aborsi sejak 1973 tidak disebutkan dalam gugatan tersebut.
Kelompok-kelompok hak aborsi dari Center for Reproductive Rights mengutuk gugatan itu, menyebutnya sebagai taktik intimidasi.
“Ini adalah upaya untuk menakut-nakuti orang agar tidak mendapatkan perawatan aborsi,” kata Autumn Katz seorang pengacara di Center for Reproductive Rights.
Baca : Tujuh Gugatan Sengketa Pilkades Parigi Moutong Ditolak
Selain itu hukum di Texas mengatur tentang pemidanaan terhadap produsen obat aborsi dan penyedia jasa aborsi di Texas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara dari kelompok hukum konservatif Thomas More Society, Briscoe Cain.
“Siapa pun yang terlibat dalam mendistribusikan atau memproduksi pil aborsi akan dituntut hingga terlupakan,” kata Cain.
Baca : Istri Tersangka Teroris Makassar Ajukan Praperadilan
Hukum Texas melindungi perempuan yang melakukan aborsi agar tidak dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dipidana oleh pihak yang berwenang.
Tuntutan hukum yang menantang pembatasan aborsi telah muncul di seluruh AS karena klinik telah ditutup di negara bagian yang didominasi Partai Republik. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News