Berita parigi moutong, gemasulawesi– Sebanyak 120 personel Polres Parimo, Sulawesi Tengah, kawal larangan mudik 6-17 Mei 2021.
“Personel ini nantinya ditempatkan di tujuh pos terdiri dari enam pos pengamanan dan satu pos pelayanan,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, usai mengikuti apel gelar pasukan, di Mako Polres, Rabu 5 Mei 2021.
Ia mengatakan, selain personel Polres, terdapat dari TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Parimo gabung di pos pengamanan dan pelayanan, kawal larangan mudik.
Sementara personel disiagakan di setiap pos masing-masing berjumlah 12 orang dan sudah termasuk instansi terkait dalam kegiatan kawal larangan mudik.
Baca juga: Polres Tolitoli Sosialisasi Larangan Mudik
“Namun dengan personel yang ada saat ini akan kita maksimal sebaik mungkin. Dan sejauh ini tidak diback up dari Polda Sulteng untuk ikut mekakukan pengamanan khusus wilayah Parimo,” ujarnya.
Sedangkan wilayah perbatasan, saat ini pihaknya telah membangun pos pengamanan warga melintas.
Baca juga: Operasi Keselamatan Tinombala 2021 Sulteng: Larang Mudik
Pos di perbatasan itu kata dia, ada pemeriksaan kepada warga melintas. Dan ketika dianggap tidak penting, diminta kembali ke wilayahnya. Namun, apabila sebaliknya maka diijinkan melintas.
“Pantauan dilapangan, wilayah perbatasan antara Poso dan Parimo saat ini tidak terlalu banyak warga melintas,” katanya.
Baca juga: Parimo Siapkan Enam Titik Pos Terpadu Mudik Idul Fitri 1442 H
Dia mengatakan, personel Polres Parimo tidak ops masuk pengamanan di tujuh pos akan dilibatkan membantu. Jumlahnya sekitar 600 orang.
Sementara pos pelayanan nantinya berada di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Ini bertujuan menciptakan kenyamanan terhadap para pengguna jalan melintas di wilayah Parimo saat arus mudik.
Baca juga: Parimo Siapkan Tiga Pos Penyekatan Larangan Mudik
Keberadaan pos pelayanan itu untuk memastikan para pengguna jalan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta mengecek suhu tubuh.
Selain itu, dilakukan pengecekan kendaraan roda empat, guna memastikan tidak melebihi muatan, seperti yang ditetapkan yakni, 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Bahkan, memberikan penanganan jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan sejenisnya.
Baca juga: Polres Kawal Distribusi Bantuan Kemanusiaan Ketiga Parigi Moutong
Laporan: Aldi