138 Napi Dapat Remisi di Parigi Moutong, Satu Orang Bebas

<p>Foto: Pemberian remisi HUT RI ke 76 kepada Napi di Lapas Parigi, Parigi Moutong.</p>
Foto: Pemberian remisi HUT RI ke 76 kepada Napi di Lapas Parigi, Parigi Moutong.

Gemasulawesi- Sebanyak 138 Napi dapat remisi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76, satu diantaranya bebas.

“Tahun 2021 dari 200 orang narapidana telah diusulkan remisi umum sejumlah 160 orang. Namun, yang memperoleh remisi hanya sebanyak 138 orang,” ungkap Kepala Lapas III Olaya Parigi Moutong, Muhammad Askari Utomo, Selasa 17 Agustus 2021.

Dia menyebutkan, selain 138 Napi dapat remisi di Parigi Moutong, satu orang langsung bebas di hari ini.

baca juga: 160 Napi di Parigi Moutong Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Napi itu bernama Irnandi alias Nandi terpidana kasus pencurian, dengan masa tahanan selama satu tahun.

Dia merinci, 138 Napi dapat remisi di Parigi Moutong yaitu satu bulan 41 orang, 2 bulan 31 orang, tiga bulan 40 orang, empat bulan 14 orang, lima bulan 12 orang.

Ia menjelaskan, momen HUT RI ke 76 138 Napi dapat remisi di Parigi Moutong. Sementara yang tidak menerima remisi karena status tahanan sebanyak 98 Orang. Kategori PP 99 sebanyak 36 Orang, Register F (Pelanggaran) sebanyak sembilan Orang. Sedangkan menjalani subsidair sebanyak enam Orang.

“Narapidana tidak memenuhi syarat substantif tapi rekomendasi remisi susulan tujuh orang, dan tidak memenuhi syarat substantif karena belum menjalani enam bulan masa pidana sebanyak empat orang,” ungkapnya.

Dia mengatakan, warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak mesti dipenuhi, dan salah satunya adalah pengurangan masa menjalani pidana atau remisi.

Salah satu maknanya kata dia, adalah sebagai apresiasi atas perubahan dan perbaikan tingkah lakunya dalam mengikuti program pembinaan.

Perlu diketahui kata dia, jumlah warga binaan di Lapas Parigi sebanyak 298 orang, terdiri dari tahanan sebanyak 98 orang dan narapidana 200 orang.

Dari 298 orang warga binaan itu, didominasi kasus Narkoba sebanyak 132 orang atau sekitar 44 persen dari jumlah penghuni.

Kemudian, kasus perlindungan anak 44 orang atau 15 persen dan kasus pencurian sebanyak 41 orang atau 14 persen.

Program asimilasi Lapas Parigi

Dalam masa Pandemi, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya penyebaran masif virus corona di dalam Lapas seluruh Indonesia melalui Permenkumham No. 10 Tahun 2020, mengizinkan narapidana untuk pulang lebih awal.

“Kebijakan asimilasi ini mensyaratkan narapidana melakukan isolasi mandiri di rumah sesuai protokol pencegahan covid19 dengan syarat tetap wajib lapor dibawah pengawasan Kejaksaan, Kepolisian, Balai Pemasyarakatan dan pemerintah setempat,” jelasnya.

Lapas Parigi sejak bulan Maret 2020 hingga Agustus 2021 ini telah mengasimilasikan sebanyak 227 orang, untuk membantu mengurangi kepadatan penghuni hingga 30 persen.

“Meskipun notabene masih saja terjadi over kapasitas sebesar 99%, dimana kapasitas Lapas Parigi 150 orang tetapi saat ini dihuni oleh 298 orang,” pungkasnya.  

baca juga: 19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Program Kamis Berkah Parigi Moutong: Untuk Pemulihan Ekonomi

Pemerintah daerah mewacanakan Program Kamis Berkah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kelahiran 17 Agustus, Dapat Reward Perpanjangan SIM Polda Sulawesi Tengah

Peringati HUT RI-76, warga kelahiran 17 Agustus dapat reward perpanjangan SIM Polda Sulawesi Tengah, 10 orang warga Kota Palu mendapatnya.

ICW Nilai Jokowi Tidak Lagi Komitmen Pemberantasan Korupsi

ICW nilai Jokowi tidak lagi komitmen pemberantasan korupsi. Itu membuat masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia mengkhawatirkan.

Kemlu Siapkan Rencana Evakuasi WNI di Afghanistan

Kemlu Indonesia menyebutkan, pemerintah menyiapkan rencana evakuasi WNI di Afghanistan. Menyusul, Taliban kuasai negara itu secara kilat.

Perdagangan Anak di Indramayu Akibat Minimnya Lapangan Kerja

Bupati Indramayu mengungkapkan praktik perdagangan anak di Indramayu terjadi akibat minimnya lapangan kerja tengah di masyarakat.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;