Nasional, gemasulawesi – Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun menilai jika hak angket yang diusulkan Masinton Pasaribu terhadap Mahkamah Konstitusi saat ini penting diajukan oleh DPR.
Hal ini menurut Ubedilah karena masih ada skandal di Mahkamah Konstitusi yang perlu diungkapkan ke publik melalui hak angket.
Salah satu masalah yang disorot Ubedilah adalah MKMK yang dinilai membuat keputusan yang tidak sungguh-sungguh karena tidak memberhentikan Anwar Usman dari posisinya sebagai hakim konstitusi, melainkan hanya mencopotnya dari Ketua MK.
Baca: Sebut Prabowo Subianto Miliki Hati yang Tulus, Sebanyak 57 Kyai Asal Jawa Tengah Nyatakan Dukungan
Padahal, menurutnya Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat.
Skandal yang kedua adalah MKMK yang tidak memutuskan putusan tentang batas usia capres dan cawapres tidak sah meskipun Anwar Usman telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat saat membuat putusan yang kontroversial tersebut.
Ubedilah juga menyoroti MKMK yang menyebutkan jika Anwar Usman sebagai Ketua MK telah membuka ruang untuk dengan sengaja membuka intervensi pihak luar untuk putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca: Akui Ada Rencana Ziarah ke Makam Pendiri NU, Prabowo Subianto Ungkap Masih Cocokkan Jadwal
Meskipun diakui Ubedilah jika siapa pihak luar yang dimaksud.
“Oleh karena hal-hal tersebut, hak angket DPR sangat relevan saat ini,” ujarnya.
Dalam kenyataannya, Ubedilah menyatakan jika MKMK menemukan jika ada pihak luar yang mengintervensi, itu patut untuk diselidiki siapa pihak luar yang dimaksudkan.
Baca: Bobby Nasution Pilih Dukung Prabowo dan Gibran, PDI P Singgung Kembali Pembangkangan Politik
“Ini merupakan salah satu pintu utama untuk hak angket DPR dapat diajukan,” pungkasnya.
Pekan lalu, salah satu anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, melakukan interupsi di rapat paripurna DPR untuk mengusulkan hak angket terkait putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan kebijakan pemerintah yang akan berdampak luas pada kehidupan bangsa Indonesia yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca: TKN Prabowo dan Gibran Adakan Pertemuan, Zita PAN Sebut untuk Bahas Penjabaran Strategi Pemenangan
Masinton menyebutkan jika putusan MK yang dihasilkan tersebut adalah suatu ancaman terhadap konstitusi.
“Ini lebih kepada putusan tirani,” katanya.
Masinton menegaskan jika konstitusi sedang diinjak-injak dan harus menyadarkan masyarakat.
Selain mencopot Anwar Usman dari Ketua MK, MKMK juga melarang dirinya ikut terlibat dalam sengketa pemilu di MK meskipun masih menjadi hakim konstitusi. (*/Mey)