Hukum, gemasulawesi – Kejaksaan Agung atau Kejagung telah mengatakan bahwa proses hukum seorang perempuan berinisial AG (15) yang sedang terjerat ke dalam sebuah kasus penganiayaan terhadap saudara David telah dapat diselesaikan meskipun di luar jalur sebuah pengadilan atau juga diversi hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan juga Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana yang mengatakan bahwa pada diversi hukum ini telah diatur dalam sebuah Undang-Undang atau UU sebuah Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dimana diversi sendiri merupakan suatu pengalihan penyelesaian sebuah perkara dalam pidana anak dari proses peradilan pidana ke dalam proses di luar suatu peradilan pidana.
Baca juga: Lima Pelaku Curanmor di Parigi Moutong Terancam 9 Tahun Penjara
“Jadi terkait adanya seorang anak yang menjadi pelaku dengan inisial AG, maka UU Sistem Peradilan Pidana Anak telah mewajibkan seorang aparat penegak hukum agar pada setiap jenjang dalam suatu penanganan perkara pelaku anak tersebut dapat dilakukan upaya-upaya damai yang bertujuan untuk menjaga suatu masa depan anak yang tengah memiliki konflik dengan penegak hukum,” kata Ketut pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dengan begitu Ketut juga menyampaikan bahwa ada bebeapa persyaratan yang harus ada untuk memenuhi suatu proses pada diversi hukum.
Menurut Ketut sebuah proses diversi hukum memang bisa dilaksanakan apabila ada suatu kesepakatan untuk segera berdamai antara pelaku dan juga korban.
Baca juga: Seorang Pria Asal Gorontalo Ditemukan Tewas di Pantai Kuta Bali
“Diversi hukum disini sebenarnya bisa dilakukan apabila telah dilakukan suatu perdamaian dan juga pemberian maaf dari pihak korban maupun keluarga korban,” ujarnya.
Ketut juga menyampaikan bahwa jika tak ada kata maaf dari pihak keluarga korban yang bersangkutan yaitu David dan juga keluarga David.
Oleh karena itu jika tidak ada kata maaf maka AG tidak bisa dilakukan diversi hukum. (*/Riski Endah Setyawati)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News