Bakal Ditunda Setahun pembahasan Polemik RUU Sisdiknas

<p>Bakal Ditunda Setahun pembahasan Polemik RUU Sisdiknas. Foto: Ilustrasi</p>
Bakal Ditunda Setahun pembahasan Polemik RUU Sisdiknas. Foto: Ilustrasi

Berita Pendidikan, Gemasulawesi – RUU Sisdiknas merupakan RUU gabungan yg membahas mengenai pendidikan nasional baik menurut jenjang pendidikan, siswa, sampai pengajar atau pendidik yang  menuai polemik.

Beberapa saat lalu, Persatuan Pengajar Republik Indonesia (PGRI) beserta organisasi profesi pengajar lainnya melayangkan keberatan dampak dihapuskannya pasal mengenai Tunjangan Profesi Pengajar (TPG). Tak hanya itu, beberapa pasal pula dipermasalahkan baik menurut pendidik juga peserta didik.

Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yg dilaksanakan secara hybrid pada Kantor DPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta guna membuka diskusi terkait aspirasi RUU Sisdiknas.

Rapat ini dihadiri sang PB Persaturan Pengajar Republik Indonesia (PGRI), PP Ikatan Pengajar Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus & Pelatihan (PLKP), & Poros Pelajar Nasional.

Baca: DPR: Pemerintah Belum Penuhi Harapan Penanganan Pandemi

Dari pihak-pihak yg datang, menyetujui supaya RUU Sisdiknas ini ditunda pengesahannya. Sebab, masih poly pasal yg perlu dipandang ulang sebelum resmi sebagai Undang-Undang. Nuroji selaku anggota Komisi X DPR RI via YouTube Komisi X DPR RI, menganggap soal penolakan dan penundaan selama setahun itu krusial buat dicantumkan pada konklusi.

Hal yang sama diungkapkan perwakilan PGRI. Pihaknya menyetujui bila RUU Sisdiknas usahakan ditunda dahulu dan menginginkan rancangan ini buat ditunda. Ditunda bukan buat dibatalkan akan tetapi ditunda buat disempurnakan,” tuturnya.

Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyatakan bahwa draf modern menurut RUU Sisdiknas belum hingga ke DPR RI. Sebab, RUU wajib  masuk pada Baleg terlebih dahulu sebelum dikaji sang Komisi X. Dede melanjutkan, RUU belum sanggup dibatalkan atau ditunda pembahasannya. “Lantaran barangnya [Draf RUU Sidiknas] belum terdapat kita hanya mengusulkan,” ujar Dede.

Baca: Terkait RUU PDP, DPR RI dan Pemerintah Capai Titik Temu

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Menhan Prabowo Resmi Buka Pendidikan D3, S1-S3 Universitas Pertahanan

Menhan Prabowo Subianto Resmikan Upacara Pembukaan Pendidikan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Kemenag Butuh 192.008 PPPK Untuk Jadi Guru Madrasah

192.008 PPPK untuk menjadi guru madrasah dibutuhkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kebutuhan tersebut terdiri dari 46.647 guru RA

SMPN 1 Parigi, Terima Penghargaan Sekolah Aktif Literasi Nasional

(GMBI) dan program Gerakan Siswa Menulis Buku Nasional (GSMBN), menganugerahi, SMPN 1 Parigi, penghargaan sekolah aktif literasi nasional.

PP Nomor 49 Tahun 2018, Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapuskan

Kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di Tahun 2023.

Fenomena Belajar Daring, Menikah Dini hingga Frustasi di Kota Palu

Disdikbud Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menyebut adanya fenomena belajar daring dengan banyaknya peserta didik menikah dini.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;