Ringkus Bandar Narkoba di Tatanga, 52 Gram Sabu Diamankan

<p>Foto: Terduga Bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu. </p>
Foto: Terduga Bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi berhasil meringkus seorang wanita diduga bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Wanita diduga bandar Narkoba itu bernisial MB di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Tatanga, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 12.30 Wita,” ungkap Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Mako Polres, Selasa 16 Maret 2021.

Ia mengatakan, turut diamankan dari terduga pelaku bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang diringkus ini yaitu 103 paket jenis sabu seberat 52,59 gram.

Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari pelaku bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu. Yaitu satu buah handphone dan uang tunai senilai Rp 2,2 juta.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Palupi, Palu, Sulteng

“Penangkapan bermula saat Satnarkoba Polres Palu mendapat informasi dari warga terduga MB adalah bandar atau pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya,” sebutnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, personel Satresnarkoba lakukan penyelidikan kepada MB terduga pelaku bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu. Barulah, Selasa 16 Maret 2021 dilakukan penindakan.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Wanita Bawa Miras di Banggai Kepulauan

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu, bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Bangun Bandar Udara Butuh SK Penlok Menhub

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Magnitudo 4,2 Getarkan Donggala Hari Ini

Gempa magnitudo 4,2 getarkan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah hari ini, terjadi sekitar pukul 13.17  Wita, Selasa 16 Maret 2021.

Satu Warga Hilang di Hutan Sibado, Donggala

Satu warga dilaporkan hilang di Hutan Sibado, Donggala, Sulawesi Tengah, ia bernama Andi Imam Nurhaman, berjenis kelamin laki-laki (26).

Resmi Dilantik, Pejabat Tinggi dan Administrator Parigi Moutong

Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi melantik pejabat JPT eselon II b dan pejabat administrator eselon III a dan III b.

Hari Ini, Gempa Magnitudo 3,2 Getarkan Morowali

Hari ini, gempa magnitudo 3,2 getarkan Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, terjadi sekitar pukul 09.37 Wita, Senin 15 Maret 2021.

Buron Lapas Perempuan Palu Ditangkap di Parigi Moutong

Sempat kabur, buron Lapas perempuan Palu Melvira Melvira Widyanti akhirnya berhasil ditangkap di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;