Ringkus Bandar Narkoba di Tatanga, 52 Gram Sabu Diamankan

<p>Foto: Terduga Bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu. </p>
Foto: Terduga Bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi berhasil meringkus seorang wanita diduga bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Wanita diduga bandar Narkoba itu bernisial MB di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Tatanga, Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 12.30 Wita,” ungkap Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Mako Polres, Selasa 16 Maret 2021.

Ia mengatakan, turut diamankan dari terduga pelaku bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang diringkus ini yaitu 103 paket jenis sabu seberat 52,59 gram.

Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari pelaku bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu. Yaitu satu buah handphone dan uang tunai senilai Rp 2,2 juta.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Palupi, Palu, Sulteng

“Penangkapan bermula saat Satnarkoba Polres Palu mendapat informasi dari warga terduga MB adalah bandar atau pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya,” sebutnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, personel Satresnarkoba lakukan penyelidikan kepada MB terduga pelaku bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu. Barulah, Selasa 16 Maret 2021 dilakukan penindakan.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Wanita Bawa Miras di Banggai Kepulauan

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku bandar Narkoba di Tatanga, Kota Palu, bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Bangun Bandar Udara Butuh SK Penlok Menhub

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Magnitudo 4,2 Getarkan Donggala Hari Ini

Gempa magnitudo 4,2 getarkan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah hari ini, terjadi sekitar pukul 13.17  Wita, Selasa 16 Maret 2021.

Satu Warga Hilang di Hutan Sibado, Donggala

Satu warga dilaporkan hilang di Hutan Sibado, Donggala, Sulawesi Tengah, ia bernama Andi Imam Nurhaman, berjenis kelamin laki-laki (26).

Resmi Dilantik, Pejabat Tinggi dan Administrator Parigi Moutong

Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi melantik pejabat JPT eselon II b dan pejabat administrator eselon III a dan III b.

Hari Ini, Gempa Magnitudo 3,2 Getarkan Morowali

Hari ini, gempa magnitudo 3,2 getarkan Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, terjadi sekitar pukul 09.37 Wita, Senin 15 Maret 2021.

Buron Lapas Perempuan Palu Ditangkap di Parigi Moutong

Sempat kabur, buron Lapas perempuan Palu Melvira Melvira Widyanti akhirnya berhasil ditangkap di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;