gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Palupi
Berita kota palu, gemasulawesi– Satuan Reskrim Polres Palu meringkus pelaku pembunuhan di Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga Provinsi Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
“Pelaku pembunuhan di Palupi bernisial PG, diringkus di Jalan Halmahera, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Senin 15 Desember 2020. Atau 1 Minggu setelah kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sigit Suhartanto saat menggelar press conference, di Mako Polres Palu, Rabu 16 Desember 2020.
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula, ketika pelaku PG bertemu dengan korban HK di Jalan di Emi Saelan. Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 01.40 wita dan langsung menuju ke rumah korban.
Baca juga: Satu Warga Palupi Ditemukan Membusuk
Baca juga: Buronan Pembunuh PSK Tondo Kota Palu Tertangkap
“Setelah sampai ke rumah korban kemudian keduanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan PG, tidak berselang lama, sekitar pukul 04.00 wita, tiba-tiba korban meminta pelaku untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Pelaku merasa tersinggung atas perlakuan korban dan secara spontan pelaku langsung menikam korban tepatnya di bagian dada dan perut.
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Tatanga Kota Palu
Ia mengatakan, sang korban sempat melakukan perlawanan, namun upaya itu berakhir sia-sia.
“Korban tersungkur, kemudian pelaku menutupi korban dengan sebuah bantal dan menduduki bantal itu dari atas hingga korban tewas,” sebutnya.
Ia menuturkan, setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian pergi dengan membawa sejumlah barang bukti.
Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli
Barang bukti yang berhasil disita itu diantaranya pisau yang dipakai untuk menusuk korban, handphone, gunting, alat cukur elektrik, helm, satu unit sepeda motor dan sebuah bantal.
Sementara sepeda motor milik korban yang dibawa setelah melakukan aksinya saat ini sudah dijual oleh sang pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa jaket yang dipakai pelaku saat melakukan aksi dan satu buah kupluk.
Baca juga: Murni Delik Pers, PWI Sulteng Minta Hentikan Kasus Gencar Djarot
“Motif dari pembunuhan ini adalah masalah utang-piutang antara sang korban dan pelaku,” terangnya.
Pelaku juga merupakan resedivis kasus narkoba dan pencurian di wilayah Kota Palu.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara,” tutupnya.
Baca juga: Positif Corona Kota Palu Bertambah Jadi 29 Orang
Laporan: Aldi