gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Miliki narkoba jenis sabu seberat 2,46 gram, Polisi ringkus oknum pegawai honorer Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli meringkus oknum pegawai honorer Pemda Tolitoli pemilik sabu, disalah satu dinas Kabupaten Tolitoli sekitar pukul 20.30 WITA Senin 12 Oktober 2020.
“Sebelumnya, oknum berinisial (MS) honorer ini sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas informasi kepemilikan barang haram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale, di Tolitoli.
Ia mengatakan, tersangka (MS) dibekuk di Jalan Syarif Mansur Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan saat sedang mengendarai sepeda motor.
Dari hasil penangkapan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok yang disimpan disaku celana.
Baca juga: Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mendapatkan atau membeli barang haram itu dari Kota Palu,” urainya.
Saat ini, tersangka MS berada di Polres Tolitoli guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.
Aturan Terkait Penyalahgunaan Narkotika
Diketahui, terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis atau golongan narkotika.
Baca juga: BNN Sulteng Amankan Pemilik Paket Satu Kg Ganja di Palu
Pasal 114 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng
Pasal 119 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca juga: Disdikbud Parimo Angkat Tenaga Honorer Sesuai Dapodik
Pasal 124 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca juga: Bekuk Dua Warga Sulteng, Polisi Kaltara Amankan 300 Gram Sabu
Laporan: Muhammad Rafii