Disdikbud Parimo Angkat Tenaga Honorer Sesuai Dapodik

waktu baca 2 menit
Disdikbud Parimo Angkat Tenaga Honorer Sesuai Dapodik (Foto: Sunarti Masanang, Kabid GTK Disdikbud Parimo, gemasulawesifoto)

, gemasulawesi– Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kebijakan pengangkatan tenaga honorer tahun 2020 menggunakan Data pokok pendidikan (Dapodik).

“Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan para oknum nakal yang memasukan tenaga honorer siluman untuk mendapatkan SK dari Pemerintah daerah,” ungkap Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Sunarti Masanang, di Kantor Disdikbud Parimo, Selasa 25 Agustus 2020.

Ia mengatakan, terhitung sejak tahun ini pihaknya tidak lagi meminta usulan dari sekolah-sekolah dan Korwil kecamatan se Kabupaten Parimo Provinsi Sulteng untuk tenaga honor.

Pihaknya langsung menarik data dari sistem Dapodik. Data guru honor yang sudah valid sejak terhitung 30 Desember 2019, itulah yang mendapatkan SK Bupati Parimo.

“Dengan adanya SK bagi tenaga honorer di Parimo lanjut dia, maka mereka berhak mendapatkan honor daerah (Honda) serta pembiayaan melalui dana bos dan bantuan lainnya,” urainya.

Perhitungan tahun SK tenaga honorer kata dia, apabila valid di 2019, maka akan di keluarkan ditahun ini dan ditahun 2020 akan dikeluarkan di 2021.

Bagi guru yang baru menjadi honorer selama satu tahun, belum akan mendapatkan SK Bupati. Nanti baru akan bisa terhitung pada tahun berikutnya dan sesudah sistem dinyatakan valid.

Ia menjelaskan, pengangkatan tenaga honorer melalui Dapodik untuk melihat keaktifan guru, berdasarkan beban mengajar atau jumlah jam yang diberikan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.