BNN Sulteng Amankan Pemilik Paket Satu Kg Ganja di Palu

<p>BNN Sulteng Amankan Pemilik Paket Satu Kg Ganja di Palu (Foto: Illustrasi)</p>
BNN Sulteng Amankan Pemilik Paket Satu Kg Ganja di Palu (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Sulteng amankan dua warga pemilik satu Kg paket ganja di Kota Palu.

“Kedua warga di Kota Palu Sulteng itu tertangkap saat mengambil kiriman sebuah paket ganja, pada salah satu jasa pengiriman online,” ungkap Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Pol Sugeng Suprijanto dilansir dari detik, Minggu 23 Agustus 2020 pukul 16.00 WITA.

Paket satu Kg ganja yang ditemukan pada kiriman kepada dua warga Kota Palu Sulawesi Tengah, berasal dari Medan Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan kepada pemilik barang atau paket berisi satu Kg ganja pada siang hari. Untuk sementara, dua orang telah berhasil diamankan.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sulteng AKBP Baharuddin mengatakan, kedua pemuda yang diamankan berinisial AT dan FK.

“Keduanya, diamankan di dua tempat yang berbeda atas kerjasama dengan Bea Cukai Kota Palu,” urainya.

Ia menjelaskan, untuk FK diamankan di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Jalan Juanda dan AT ditangkap di rumahnya di area BTN Palupi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui barang itu berasal dari Medan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada paketan itu tercantum pengirim atas inisial nama AM asal Medan dengan tujuan penerima AT di Kota Palu. Mereka, sudah mengakui paketan ganja itu dari Medan,” tuturnya.

Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu paket kiriman J&T yang berisi ganja, dua wadah yang berisi ganja, satu dos kertas linting, tiga unit handphone, satu baju kaos yang digunakan membungkus ganja dan satu dus pembungkus kiriman ganja.

Terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis/golongan narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 124 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Jarang Berkantor, Warga Demo Kades Tomoli Selatan Parimo

Akibat jarang berkantor, warga demo Kepala desa (Kades) Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong.

Lagi, Satu Pasien Corona Sulteng Asal Kota Palu Meninggal Dunia

Update data virus corona Sulteng hari ini 23 Agustus 2020, satu pasien virus corona Provinsi Sulteng meninggal dunia.

Dewan Pers Desak Polisi Usut Kasus Tewasnya Wartawan Sulbar

Dewan pers mendesak kepolisian mengusut kasus tewasnya wartawan asal Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum disingkat Bawaslu Provinsi Sulteng menyebut Sentar Gakkumdu bahas penindakan pelanggaran pidana Pemilu.

Gempa Magnitudo 5,0 Getarkan Sigi Sulteng

Gempa bumi magnitudo 5,0 getarkan Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;