Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu

<p>Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu (Foto: Illustrasi)</p>
Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Badan Pengawas Pemilihan Umum disingkat Bawaslu Provinsi Sulteng menyebut Sentar Gakkumdu bahas penindakan pelanggaran pidana Pemilu atau Pilkada.

“Pelanggaran pidana pemilihan dibahas bersama dalam wadah bersama Sentra Gakkumdu,” ungkap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Palu, Sabtu 22 Agustus 2020.

Ia melanjutkan, Sentra Gakkumdu menjadi representasi dalam menindak pelanggaran pidana pemilihan khususnya Pilkada Sulteng.

Didalam Sentra Gakkumdu terdapat unsur dari Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan.

Ketiga unsur dalam Tim Sentra Gakkumdu kata dia, harus sepaham menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran pidana, baru bisa ditindaklanjuti ke proses berikutnya.

“Tidak bisa memakai sistem voting, jika dari ketiga unsur itu kemudian ada yang tidak sepakat maka kasus itu urung ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” urainya.

Kemudian, menyangkut dengan pelanggaran hukum lainnya yang merupakan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang Pemilu atau Pemilihan.

Ia mencontohkan, terkait netralitas kepala desa maka diatur dalam undang-undang desa. Netralitas ASN dalam pemilihan atau di Pilkada Sulteng, maka diatur dalam undang-undang ASN.

Selanjutnya, mengenai pelanggaran administrasi pemilihan yang merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah.  Pelanggaran jenis ini akan dieksekusi KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Tugas Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi dan menjadi kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi itu,” tegasnya.

Terakhir, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara yang arah penanganan diserahkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan putusan bersifat final dan mengikat.

Kecuali, penanganan pelanggaran kode etika yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara ad hoc di tingkat Kecamatan, dan Kelurahan tahu Desa. Maka, penanganan pelanggarannya dilakukan KPU atau Bawaslu di jenjang atasnya.

“Empat jenis pelanggaran itu tidak mempengaruhi, antara satu jenis pelanggaran dengan jenis pelanggaran lainnya,” terangnya.

Artinya, jika pelanggaran pidana terhenti di pembahasan meja Sentra Gakkumdu, lantas tidak mempengaruhi penanganan pelanggaran yang lain.

Ia menambahkan, terdapat empat jenis pelanggaran dalam pemilihan termasuk dalam pemilihan kepala daerah serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Jenis pelanggaran pilkada ada empat jenis, yakni pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran hukum lainnya, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii/Antara

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Magnitudo 5,0 Getarkan Sigi Sulteng

Gempa bumi magnitudo 5,0 getarkan Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng.

Wartawan Mamuju Tengah Tewas, SMSI Sulteng Desak Investigasi

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulteng desak Polisi investigasi kasus wartawan Sulbar yang tewas beberapa waktu lalu.

SKB CPNS Parimo 2020, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Panselda CPNS Kabupaten Parimo Provinsi Sulteng mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) formasi tahun 2019.

Satu Warga Moutong Timur Parimo Positif Corona

Gugus tugas penanganan virus corona Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut, satu warga Moutong Timur terkonfirmasi positif virus corona.

Lima Kasus Baru Corona Sulteng, Tiga Asal Parimo

Pusdatina Sulteng merilis penambahan lima kasus baru virus corona. Tiga diantaranya berasal dari Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;