Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu

<p>Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu (Foto: Illustrasi)</p>
Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Badan Pengawas Pemilihan Umum disingkat Bawaslu Provinsi Sulteng menyebut Sentar Gakkumdu bahas penindakan pelanggaran pidana Pemilu atau Pilkada.

“Pelanggaran pidana pemilihan dibahas bersama dalam wadah bersama Sentra Gakkumdu,” ungkap Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Palu, Sabtu 22 Agustus 2020.

Ia melanjutkan, Sentra Gakkumdu menjadi representasi dalam menindak pelanggaran pidana pemilihan khususnya Pilkada Sulteng.

Didalam Sentra Gakkumdu terdapat unsur dari Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan.

Ketiga unsur dalam Tim Sentra Gakkumdu kata dia, harus sepaham menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran pidana, baru bisa ditindaklanjuti ke proses berikutnya.

“Tidak bisa memakai sistem voting, jika dari ketiga unsur itu kemudian ada yang tidak sepakat maka kasus itu urung ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” urainya.

Kemudian, menyangkut dengan pelanggaran hukum lainnya yang merupakan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang Pemilu atau Pemilihan.

Ia mencontohkan, terkait netralitas kepala desa maka diatur dalam undang-undang desa. Netralitas ASN dalam pemilihan atau di Pilkada Sulteng, maka diatur dalam undang-undang ASN.

Selanjutnya, mengenai pelanggaran administrasi pemilihan yang merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah.  Pelanggaran jenis ini akan dieksekusi KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Tugas Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi dan menjadi kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi itu,” tegasnya.

Terakhir, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara yang arah penanganan diserahkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan putusan bersifat final dan mengikat.

Kecuali, penanganan pelanggaran kode etika yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara ad hoc di tingkat Kecamatan, dan Kelurahan tahu Desa. Maka, penanganan pelanggarannya dilakukan KPU atau Bawaslu di jenjang atasnya.

“Empat jenis pelanggaran itu tidak mempengaruhi, antara satu jenis pelanggaran dengan jenis pelanggaran lainnya,” terangnya.

Artinya, jika pelanggaran pidana terhenti di pembahasan meja Sentra Gakkumdu, lantas tidak mempengaruhi penanganan pelanggaran yang lain.

Ia menambahkan, terdapat empat jenis pelanggaran dalam pemilihan termasuk dalam pemilihan kepala daerah serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Jenis pelanggaran pilkada ada empat jenis, yakni pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran hukum lainnya, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii/Antara

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Magnitudo 5,0 Getarkan Sigi Sulteng

Gempa bumi magnitudo 5,0 getarkan Kabupaten Sigi Provinsi Sulteng.

Wartawan Mamuju Tengah Tewas, SMSI Sulteng Desak Investigasi

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulteng desak Polisi investigasi kasus wartawan Sulbar yang tewas beberapa waktu lalu.

SKB CPNS Parimo 2020, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Panselda CPNS Kabupaten Parimo Provinsi Sulteng mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) formasi tahun 2019.

Satu Warga Moutong Timur Parimo Positif Corona

Gugus tugas penanganan virus corona Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut, satu warga Moutong Timur terkonfirmasi positif virus corona.

Lima Kasus Baru Corona Sulteng, Tiga Asal Parimo

Pusdatina Sulteng merilis penambahan lima kasus baru virus corona. Tiga diantaranya berasal dari Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;