gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Satres Narkoba Polres Sigi Provinsi Sulteng amankan tujuh paket narkoba jenis sabu seberat 1,31 gram dari pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan.
Pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan paket narkoba jenis sabu tertangkap sekitar pukul 22.30 Wita, di Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi Sulteng Sabtu 03 Oktober 2020.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berinisial MZ (31) jenis kelamin laki-laki dan berprofesi sebagai petani,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, SH, SIK, MH, melalui Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto, di Mako Polres Sigi, Sabtu 3 Oktober 2020.
Ia mengatakan, pelaku MZ beralamat di Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.
Dari penangkapan itu, kepolisian menemukan barang bukti diantaranya, tujuh paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram, masker skuba warna hitam, uang 350 ribu rupiah dan Hp merk samsung warna gold.
“Saat ini, kami mengamankan tersangka beserta barang buktinya dan membawanya ke Mako Polres Sigi,” urainya.
Ia menjelaskan, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan melengkapi Mindik.
Pelaku itu kata dia, telah menjadi target kepolisian. Dan perlu diketahui masih ada beberapa orang yang telah menjadi target. Tinggal menunggu waktu dan situasi yang tepat untuk diringkus.
Pihaknya berharap bagi orang-orang yang masih melibatkan diri dengan Narkoba, agar segera menghentikannya. Ini untuk masa depan dirinya, keluarga dan warga sekitar.
“Mari kita hadirkan anak-anak Kabupaten Sigi yang sehat, kuat dan berprestasi yang tidak terkontiminasi dengan Narkoba,” tuturnya.
Diketahui, terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis atau golongan narkotika.
Baca juga: Pemerintah Kota Palu Kembali Gelar Operasi Yustisi
Pasal 114 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 119 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 124 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca juga: Hasil SWAB Akan Diusulkan Menjadi Syarat Masuk Parimo
Laporan: Ahmad