Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu

<p>Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu (Foto: Illustrasi)</p>
Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Satres Narkoba Polres Sigi Provinsi Sulteng amankan tujuh paket narkoba jenis sabu seberat 1,31 gram dari pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan.

Pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan paket narkoba jenis sabu tertangkap sekitar pukul 22.30 Wita, di Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi Sulteng Sabtu 03 Oktober 2020.

“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berinisial MZ (31) jenis kelamin laki-laki dan berprofesi sebagai petani,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, SH, SIK, MH, melalui Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto, di Mako Polres Sigi, Sabtu 3 Oktober 2020.

Ia mengatakan, pelaku MZ beralamat di Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.

Dari penangkapan itu, kepolisian menemukan barang bukti diantaranya, tujuh paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram, masker skuba warna hitam, uang 350 ribu rupiah dan Hp merk samsung warna gold.

“Saat ini, kami mengamankan tersangka beserta barang buktinya dan membawanya ke Mako Polres Sigi,” urainya.

Ia menjelaskan, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan melengkapi Mindik.

Pelaku itu kata dia, telah menjadi target kepolisian. Dan perlu diketahui masih ada beberapa orang yang telah menjadi target. Tinggal menunggu waktu dan situasi yang tepat untuk diringkus.

Pihaknya berharap bagi orang-orang yang masih melibatkan diri dengan Narkoba, agar segera menghentikannya. Ini untuk masa depan dirinya, keluarga dan warga sekitar.

“Mari kita hadirkan anak-anak Kabupaten Sigi yang sehat, kuat dan berprestasi yang tidak terkontiminasi dengan Narkoba,” tuturnya.

Diketahui, terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis atau golongan narkotika.

Baca juga: Pemerintah Kota Palu Kembali Gelar Operasi Yustisi

Pasal 114 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 124 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Hasil SWAB Akan Diusulkan Menjadi Syarat Masuk Parimo

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Pameran Stunting Parigi Moutong, Ini Target Pemda

Pemda Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan pameran stunting.

Hasil SWAB Akan Diusulkan Menjadi Syarat Masuk Parimo

Hasil SWAB akan diusulkan menjadi syarat masuk ke Kabupaten Parigi Moutong khusus berlaku bagi warga asal zona merah.Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Parigi moutong, Hi Suardi dalam wawancaranya di gema sulawesi podcast Sabtu malam 3 Oktober 2020.

Pemerintah Kota Palu Kembali Gelar Operasi Yustisi

Pemerintah Kota Palu bersama TNI-POLRI kembali menggelar operasi yustisi, guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.Operasi yustisi kali ini menyasar pelaku usaha di Kota Palu seperti kafe, restoran, rumah makan dan tempat karaoke.

Tiga Jurus Rusdi Mastura Sejahterakan Warga Sulteng

Rusdi Mastura menyebut terdapat tiga langkah untuk bisa mensejahterakan warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Meski Pandemi Corona, Sulteng Tetap Izinkan Objek Wisata Beroperasi

Meski kasus pandemi virus corona di Provinsi Sulawesi Tengah meningkat, Dinas Pariwisata Sulteng tetap mengizinkan objek wisata beroperasi.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;