Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 14 Februari 2023, seluruh rakyat Indonesia akan menikmati pesta demokrasi terbesar atau Pemilu yang membuat serba-serbi Pemilu ini menarik perhatian massa, termasuk tentang TPS.
TPS menjadi salah satu elemen yang penting dalam setiap Pemilu yang diadakan karena merupakan tempat bagi para pemilih menggunakan hak suaranya.
TPS Pemilu sendiri merupakan salah satu bagian dari perlengkapan dalam penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan umum.
TPS diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan Pemilu.
TPS menurut Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 yang juga dikenal dengan UU Pemilu, TPS merupakan akronim atau singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.
Jika diartikan secara harfiah, maka pengertian TPS sendiri adalah tempat pelaksanaan dari proses pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilu atau pemilihan umum.
Baca: Mengenal Jenderal Maruli Simanjuntak, Sosok KSAD Baru yang Menjadi Menantu Luhut Binsar Pandjaitan
Selain TPS, terdapat juga TPS LN yang merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, yang menjadi tempat pemungutan suara bagi mereka yang berada di luar negeri.
TPS Pemilu merupakan tempat dimana para pemilih melaksanakan proses pemungutan suara untuk melakukan pemilihan baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, di setiap masing-masing TPS, terdapat Petugas Pengawas TPS Pemilu dan Petugas Ketertiban TPS Pemilu.
Baca: Dugaan Kebocoran Data KPU, Ganjar Pranowo Ungkap TPN sedang Memantau Perkembangan
Untuk ukuran TPS Pemilu, dalam Pasal 1 Ayat )3) PKPU No. 15 Tahun 2018 tertera jika TPS Pemilu memiliki bentuk persegi panjang, dengan panjang paling sedikit 10 meter dan lebar 8 meter.
Namun, ukuran TPS Pemilu itu dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
Jumlah TPS Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU mengenai jumlah, lokasi, bentuk, ukuran dan tata letak.
Jumlah pemilih dalam setiap TPS di Pemilu 2024 kali ini dirancang oleh KPU maksimal 300 di setiap TPS, dimana jumlah tersebut ditentukan berdasarkan simulasi dan pelaksanaan saat Pemilu 2019 lalu.
Setiap pemilih juga membutuhkan waktu 5 hingga 7 menit untuk mencoblos 5 surat suara yang diberikan.
KPU menerangkan jika setiap TPS memiliki maksimal 300 pemilih, maka yang durasi pencoblosan diperkirakan akan memakan waktu 6 jam lamanya. (*/Mey)