Cegah PHK, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bantuan Subsidi Upah

<p>Foto: Illustrasi BSU untuk buruh.</p>
Foto: Illustrasi BSU untuk buruh.

Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi covid-19.

“Pemberian subsidi diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Juli 2021.

Ia juga mengatakan, adanya bantuan subsidi upah juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha. Untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi covid-19.

Baca juga: Banggar DPR Sepakati Tidak Cabut Subsidi Listrik 450 VA

Pemberian bantuan subsidi upah diharapkan, dapat mengurangi beban perusahaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui bantuan ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” ungkapnya.

Calon penerima bantuan diperkirakan mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Kriteria pekerja mendapat bantuan diantaranya, WNI, pekerja penerima upah. Dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini datanya dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Ida.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” tuturnya.

Sektor terdampak PPKM

Sementara itu, kriteria terakhir calon penerima bantuan adalah pekerja pada sektor terdampak PPKM. Antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Dia mengungkap, besaran bantuan nantinya akan diberikan kepada buruh yaitu sebesar Rp 1 juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bantuan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap buruh dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi covid-19,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Naik 8,51

...

Artikel Terkait

wave

ADB Dukung Perekonomian Berbasis Energi Hijau Indonesia

Asian Development Bank atau ADB dukung pengembangan perekonomian berbasis energi hijau Indonesia, untuk pembangkit energi bersih.

Inggris Buat Aturan Perdagangan Baru dengan Indonesia

Inggris meluncurkan aturan perdagangan baru untuk Indonesia. Gunanya mengangkat jutaan orang di seluruh dunia keluar dari kemiskinan.

17 Triliun, Anggaran Pembelian Laptop Buatan Dalam Negeri

Memenuhi kebutuhan sektor pendidikan dengan kesiapan anggaran Rp17 triliun. Pemerintah meningkatkan pembelian laptop buatan dalam negeri.

Perdagangan RI &#8211; China Segera Tidak lagi Gunakan Dolar AS

Perdagangan RI - China segera tidak lagi menggunakan dollar AS, usai Bank Indonesia rampungkan seluruh persyaratan maupun teknis operasional.

Tinjau Gedung Bulog, Jokowi Cek Stok Beras

Tinjau gedung Bulog, Presiden Jokowi cek stok beras untuk kebutuhan beberapa program bantuan pemerintah, stok di Bulog 1,373 juta ton.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;