Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 23 Oktober 2023, Indonesia dikejutkan dengan keputusan Prabowo Subianto memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.
Sebelumnya, di tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi juga langsung menjadi sorotan masyarakat disebabkan putusannya yang kontroversial dan disebut-sebut menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah menyatakan jika seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Selain itu, dapat juga maju jika terpilih dari pemilihan resmi atau yang dikenal dengan nama pemilu.
Keputusan MK ini menuai kritikan banyak pihak bahkan ada yang membuat meme yang kini banyak beredar di media sosial yang memelesetkan nama Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.
Terkait hal ini, Presiden Jokowi saat dimintai tanggapannya mengakui dia menyerahkannya kepada masyarakat Indonesia.
“ Biarkan masyarakat yang menilai,” katanya baru-baru ini.
Di sisi lain, beberapa pihak juga menyayangkan putusan MK tersebut dan ada juga yang langsung mengajukan gugatan kepada MK.
Menanggapi kritikan masyarakat, Mahkamah Konstitusi telah membuat Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi belum lama ini yang beranggotakan 3 orang dan diketuai oleh Jimly Asshiddique.
Baca: Diajak Cak Imin Gabung Tim Pemenangan Nasional AMIN, Susi Pudjiastuti Nilai Hanya Candaan
Mereka menyatakan akan menyelidiki laporan masyarakat terkait kemungkinan hakim-hakim konstitusi melanggar kode etik.
Salah satu kode etik yang dimaksud adalah jika ada kasus yang berkaitan atau berhubungan dengan MK, maka hakim konstitusi yang berkaitan harus mundur dari perkara tersebut.
Status Anwar Usman yang menjadi paman Gibran Rakabuming Raka dinilai berpengaruh terhadap putusan MK yang disebut menguntungkan Gibran.
Terkait hal ini, Denny Indrayana yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan juga menjadi salah satu pelapor kasus MK mengatakan pada hari ini, 27 Oktober 2023, jika di tanggal 31 Oktober 2023 nanti, dia akan diperiksa lagi sebagai pelapor.
Dia menyebutkan jika MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik, maka putusan Mahkamah Konstitusi di tanggal 16 Oktober 2023 tersebut dapat menjadi batal atau tidak sah.
“ Akibatnya sangat mungkin jika Gibran tidak dapat memenuhi syarat sebagai cawapres,” ujarnya.
Denny juga menegaskan sebaiknya putusan mengenai kode etik tersebut keluar sebelum tanggal 8 November 2023 karena di tanggal 26 Oktober 2023 hingga 8 November 2023 merupakan waktu untuk calon pengganti di KPU untuk pilpres mendatang. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News