Digelar Setiap 5 Tahun Sekali, Berikut Ini Syarat Masyarakat Indonesia untuk Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

<p>Ket. Foto : Ini Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024<br />
(Foto/GMaps/@RickyOktadinata)</p>
Ket. Foto : Ini Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024 (Foto/GMaps/@RickyOktadinata)

Nasional, gemasulawesi – Di bulan Februari 2024 mendatang, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi terbesar, yakni pemilu 2024 dengan seluruh rakyat Indonesia yang akan menjadi pemilihnya.

Diketahui jika terdapat sejumlah syarat untuk menjadi pemilih dalam pemilu, termasuk pemilu 2024 dimana aturan mengenai pemilih ini tercantum dalam Pasal 5 PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Syarat bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menjadi pemilih dalam pemilu 2024 yang pertama, yakni telah genap berumur 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara dilakukan.

Baca: Diikuti 3 Paslon Capres dan Cawapres, Ini Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024 yang Terdiri dari Berbagai Program serta Kegiatan

Syarat yang kedua adalah individu yang bersangkutan masih memiliki hak pilih atau tidak sedang dicabut hak pilihnya karena melakukan suatu perbuatan kriminal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk yang ketiga, masyarakat Indonesia dapat menjadi pemilih dalam pemilu jika berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat dibuktikan dengan kepemilikian KTP elektronik.

Selain itu, dapat juga berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, paspor atau surat perjalanan laksana paspor.

Baca: Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Ini Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan Suhartoyo Setiap Bulannya

Untuk syarat yang keempat, untuk pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan syarat yang terakhir adalah tidak sedang menjadi prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau anggota Kepolisian RI.

Untuk pemilu 2024 kali ini, masyarakat Indonesia bukan hanya dapat memilih presiden atau wakil presiden, namun, juga dapat memilih anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten atau Kota dan juga anggota DPD.

Baca: Jatuh di Lereng Gunung Bromo, Mengenal Pesawat Super Tucano TNI AU yang Miliki Kemampuan Andal untuk Berbagai Misi

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Indonesia selalu menyelenggarakan pemilu setiap 5 tahun sekali yang terakhir dilakukan di tahun 2019 lalu.

Pemilu 2024 diketahui akan diikuti oleh 3 pasangan capres dan cawapres, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang mendapatkan nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk nomor urut 3 serta Anies Baswedan dan Cak Imin untuk nomor urut 1.

Pemilu 2024 akan diakhiri dengan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan di tanggal 20 Oktober 2024.

Baca: Sedang Lakukan Latihan Formasi, TNI AU Sebut 2 Pesawat yang Jatuh Pisah Karena Cuaca Buruk

Sedangkan untuk partai, terdapat 24 partai politik yang resmi menjadi peserta pemilu 2024 dengan 6 partai politik diantaranya adalah partai lokal Aceh. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Diikuti 3 Paslon Capres dan Cawapres, Ini Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024 yang Terdiri dari Berbagai Program serta Kegiatan

Mengingat jadwal kampanye semakin mendekat, berikut ini jadwal lengkap kampanye pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan.

Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Ini Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan Suhartoyo Setiap Bulannya

Berikut ini gaji dan tunjangan yang didapatkan Suhartoyo setiap bulannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.

Jatuh di Lereng Gunung Bromo, Mengenal Pesawat Super Tucano TNI AU yang Miliki Kemampuan Andal untuk Berbagai Misi

Berikut ini spesifikasi lengkap dari pesawat Super Tucano milik TNI AU yang kemarin jatuh di lereng Gunung Bromo Pasuruan.

Sedang Lakukan Latihan Formasi, TNI AU Sebut 2 Pesawat yang Jatuh Pisah Karena Cuaca Buruk

TNI AU dalam jumpa pers yang diadakan hari ini tanggal 16 November 2023, menyebutkan jika 2 pesawat yang jatuh pisah karena cuaca buruk.

Disebutkan Memang Sering Latihan serta Melintasi Kawasan yang Dimaksud, Dua Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan

Pada tanggal 16 November 2023, 2 pesawat TNI AU dilaporkan jatuh di Pasuruan, Jawa Timur, dengan laporan 2 korban jiwa.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;