Berita Kesehatan, gemasulawesi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu, instruksikan pemilik apotek di Ibu Kota Sulawesi Tengah larang jual obat cair tertentu berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palu Rochmat Jasin di Palu.
“Selain apotek, kami juga menghimbau kepada pengelola Puskesmas untuk tidak memberikan obat cair kepada anak yang sakit, karena banyak anak yang mengalami gangguan ginjal akut,” ucap Rochmat Jasin.
Ia menjelaskan bahwa imbauan larang untuk jual obat cair tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu dengan surat resmi dari Dinas Kesehatan ditujukan kepada seluruh Apotik dan fasilitas kesehatan sesuai dengan menindaklanjuti Kemenkes nomor SR. 01.05/III/3461/2022.
Ia mengatakan, jika anak mengalami demam, batuk, flu, atau air seni keluar tidak normal, sebaiknya orang tua harus memeriksakan diri ke dokter untuk penanganan yang cepat, meskipun belum tentu masalah ginjal, tetapi pada paling tidak bisa dilakukan pencegahan.
Selain mengimbau, pihaknya juga melakukan pengawasan lapangan bekerja sama dengan kepolisian setempat serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran obat cair anak tertentu untuk sementara ini dilarang oleh pemerintah.
Dinas Kesehatan juga bertanggung jawab untuk melakukan studi epidemiologi dan pelaporan jika kasus tersebut terjadi sewaktu-waktu di Palu.
“Sebagai bentuk pencegahan, kita mengedukasi masyarakat, setidaknya tidak sistematis, tentang hidup bersih dan sehat (PHBS), karena dengan pola ini insya Allah kita bisa terhindar dari penyakit tersebut,” ucapnya.
Menurut Kementerian Kesehatan, lima jenis sirup yang sementara dilarang diedarkan di Masyarakat, yaitu sirup Termorex (obat demam), nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dos, botol plastik ukuran 60ml.
Baca: Dinsos Sulteng Dorong Peningkatan PKH Melalui Kegiatan UMKM
Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu) izin peredaran DTL0332708637A1, botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin peredaran DTL0332708637A1, botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin peredaran DTL7226303037A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Selain itu, Unibebi Demam Sirup (obat demam) memiliki izin edar DBL8726301237A1 botol 60 ml dan Unibebi Demam Sirup (obat demam) memiliki izin edar DBL1926303336A1 in box, botol 15 ml.
“Menurut Kementerian Kesehatan, kelima jenis obat tersebut mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman,” pungkas Rochmat. (Dn)
Baca: Pasca Banjir Torue, Infrastruktur Rusak di Desa Purwosari Belum Tertangani