Hacker China Kabarnya Bobol Jaringan BIN dan Kementrian

<p>Foto: Illustrasi. Hacker China Kabarnya Bobol Jaringan BIN dan Kementrian.</p>
Foto: Illustrasi. Hacker China Kabarnya Bobol Jaringan BIN dan Kementrian.

Gemasulawesi– Peneliti keamanan internet The Record, Insikt Group melaporkan Hacker China bobol jaringan BIN dan Kementrian.

Dalam laporan itu, awalnya peneliti Inskit saat itu sedang mendeteksi server pengendali dan control (C&C) malware PlugX dioperasikan Mustang Panda.

Server itu ternyata berkomunikasi dengan beberapa host dalam jaringan pemerintah Indonesia.

Baca juga: Pelaku Peretasan Laman Setkab Akan Dijerat UU ITE

Peneliti Inskit kemudian menelusuri lebih lanjut dan mengklaim hal itu telah berlangsung sejak Maret 2021. Namun, belum jelas metode serta target dari peretasan itu.

Dilansir dari The Record Jumat 10 September 2021, peneliti Inskit pertama kali menemukan upaya peretasan itu pada April 2021.

Peretasan dikabarkan berhubungan dengan Mustang Panda yang selama ini dikenal sebagai peretas asal China menargetkan kawasan Asia Tenggara.

Peneliti Insikt Group bahkan menyebut telah memberi tahu hal itu ke Indonesia pada Juni 2021 dan dilakukan lagi pada Juli 2021. Namun, pemerintah Indonesia disebut tidak merespons laporan itu.

BIN juga disebut menjadi salah satu target paling sensitif dari aksi peretasan itu. Mereka juga tidak merespons laporan The Record pada Juli dan Agustus 2021.

Namun, The Record menyatakan seorang sumber mengatakan pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah identifikasi dan membersihkan sistem yang diretas.

Sayangnya, peneliti Insikt beberapa hari kemudian mengonfirmasi host dalam jaringan pemerintah Indonesia Masih berkomunikasi dengan server malware Mustang Panda.

Terkait itu perwakilan BSSN serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, belum memberikan tanggapan.

Terkait pembobolan jaringan situs, dalam situs Kominfo disebutkan peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).

Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus. (a/**)

Baca juga: Menko Polhukam Akan Revisi Pasal Karet UU ITE

...

Artikel Terkait

wave

Bank Dunia Kasih Pinjaman Indonesia Rp5,4 T untuk Bangun PLTA 1 GW

Bank Dunia menyetujui pinjaman sebesar Rp5,4 triliun kepada Indonesia untuk keperluan mengembangkan PLTA berjenis pumped storage.

Kemendikbudristek Mulai Salurkan Bantuan Internet Kepada 24,4 Juta Penerima

Kemendikbudristek mulai menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 24,4 juta penerima di seluruh Indonesia pada 11 September 2021.

Kementerian PPPA Temukan Hambatan Implementasi Pendidikan Inklusif

Kementerian PPPA menyebut implementasi pendidikan inklusif pada sekolah penyelenggara dibeberapa wilayah di Indonesia masih menemui hambatan.

Mahasiswa Papua Didorong Manfaatkan Beasiswa untuk Perubahan Bangsa

Kemenag mendorong mahasiswa memanfaatkan kesempatan beasiswa program Kita Cinta Papua/Papua Bangga, sebagai jalan membangun dan berkarya.

Sulawesi Tengah Teken Kerjasama Sokong Kebutuhan Kaltim

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah teken delapan bidang kerjasama sokong kebutuhan Kaltim, untuk menjadi Ibu Kota Negara baru.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;