Parigi Moutong, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 23 November 2023, DPRD Parigi Moutong diketahui menyelenggarakan rapat paripurna masa persidangan tahun 2023.
Untuk agenda rapat paripurna DPRD Parigi Moutong kali ini adalah mendengarkan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus atau Pansus DPRD atas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna DPRD Parigi Moutong kali ini diselenggarakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Di sisi lain, rapat paripurna DPRD Parigi Moutong ini juga turut dihadiri oleh PJ Bupati, Richard Arnaldo yang dalam kesempatan memberikan sambutannya mengucapkan terima kasihnya untuk para anggota DPRD.
“Kami berterima kasih untuk kontribusi dan kerja keras dalam upaya memajukan Kabupaten Parigi Moutong,” katanya.
Richard menambahkan jika kontribusi dan kerja keras ini juga dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah ataupun sebagai corong aspirasi masyarakat Parigi Moutong.
Richard menuturkan jika kerja sama dan koordinasi sebagai mitra pemerintah daerah yang setara ini menjadikan modal yang berharga dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah Parigi Moutong untuk ke depannya.
“Begitu juga dalam pembahasan setiap rancangan perda yang kesemuanya tersebut memiliki tujuan untuk kepentingan masyarakat Parigi Moutong,” ujarnya.
Richard Arnaldo kemudian mengungkapkan harapannya agar raperda yang telah disusun tersebut dapat diterapkan dan diimplementasikan di tengah masyarakat Parigi Moutong.
“Sehingga akhirnya hal itu dapat membawa kemajuan dan membuat kesejahteraan meningkat,” ucapnya.
Richard menekankan terutama di dalam pendapatan asli daerah yang didapatkan melalui pajak, retribusi dan pengelolaan keuangan daerah.
Richard juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya terkait hal itu.
Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayuting Budianto, S.Sos.
Sebanyak 21 anggota DPRD mengikuti rapat paripurna dan juga para staf ahli bupati beserta para pimpinan OPD yang berada di lingkungan pemerintah daerah Parigi Moutong.
Laporan Ketua Pansus DPRD yang kali ini disampaikan oleh Ni Wayan Lely Pariani mengungkapkan jika evaluasi terhadap pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2002. (*/Mey)