Palu, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pemerintah daerah harus memahami masyarakat.
Menurut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, hal ini dikarenakan masyarakat mempunyai hak mendapatkan pelayanan yang tepat, cepat dan juga tranparan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulawesi Tengah, Fahrudin D Yambas, mengatakan jika pemerintahan yang bersih dilihat dari kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga:
Bangun Kota Rendah Emisi Karbon, Pemkot Palu Dikabarkan Terus Memperbanyak Ruang Terbuka Hijau
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan lokakarya dan sosialisasi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang diadakan di Palu pada hari Jumat, tanggal 7 Juni 2024.
Dia menerangkan jika Ombudsman sebagai lembaga negara yang ditugaskan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik mempunyai kewenangan untuk menilai kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah atau pemda.
“Ini juga termasuk dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), serta swasta dan perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu untuk masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan oleh karena itu, pemerintah daerah harus tunduk pada rambu-rambu yang telah diatur.
Menurutnya, itu akan menjadikan apa yang diamanatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksanakan dengan optimal.
Fahrudin D Yambas menyatakan jika reformasi birokrasi memiliki tujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dan memiliki karakter.
Dia melanjutkan tujuan lainnya adalah juga memiliki integritas, mempunyai kinerja yang tinggi dan mampu melayani masyarakat dengan maksimal, serta secara transparan.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengajak seluruh OPD atau Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, juga di kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah untuk secara proaktif melakukan evaluasi.
“Juga proaktif melakukan perbaikan terhadap layanannya masing-masing,” terangnya.
Fahrudin D Yambas menyampaian dalam menunjang percepatan pelayanan publik, maka setiap pegawai harus mampu memanfaatkan teknologi informasi dikarenakan zaman yang telah berubah.
“Atau dikarenakan zaman telah bertransformasi ke era digital,” paparnya.
Dia menegaskan untuk menuju ke pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, juga inovatif, diperlukan komitmen bersama, dikarenakan pemerintah diatur dalam sistem pemerintahan. (*/Mey)